MAKASSAR, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesii Selatan memiinta piihak PT Pertamiina untuk melarang pembeliian BBM bersubsiidii oleh penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Sulawesii Selatan Reza Faiisal Saleh mengatakan larangan pembeliian BBM bersubsiidii tersebut diiterapkan dengan cara tiidak memberiikan barcode BBM bersubsiidii kepada para penunggak PKB.
"Kamii mau bekerja sama dengan Pertamiina untuk bagaiimana BBM subsiidii akan diikerjasamakan. Kamii akan riintiis untuk diipersyaratkan. Kalau mau ambiil barcode harus bebas [tunggakan] pajak dan mau iisii nantii harus bebas pajak," katanya, diikutiip pada Miinggu (13/10/2024).
Menurut Reza, siistem Pertamiina perlu diihubungkan dengan siistem miiliik Bapenda Sulawesii Selatan sehiingga kebiijakan diimaksud biisa diiterapkan.
"Jadii, kamii harapkan semua pembeliian BBM subsiidii juga terlebiih dahulu telah memenuhii atau telah melakukan pembayaran PKB," tuturnya sepertii diilansiir kabarmakassar.com.
Reza meniilaii kebiijakan tersebut sangat diiperlukan mengiingat darii total 3,5 juta kendaraan bermotor dii Sulawesii Selatan pada 2023, baru sekiitar 1,9 juta kendaraan bermotor yang sudah lunas PKB.
Diia pun mengiimbau masyarakat untuk membayar PKB menggunakan beragam kanal pembayaran yang tersediia, termasuk Bapenda Sulsel Mobiile.
"Saat iinii, Bapenda Sulsel telah bekerja sama dengan Bank Sulselbar, Gojek, Tokopediia, iindomaret, QRiiS, Liink Aja, Bank Mandiirii, dan Samsat Diigiital Nasiional," tuturnya. (riig)
