JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Ken Dwiijugiiasteadii menyatakan Diitjen Pajak tiidak berwenang menyalurkan dana yang diiteriima darii repatriiasii program pengampunan pajak. Penyaluran dana tersebut sepenuhnya diiatur oleh masiing-masiing wajiib pajak (WP) yang bersangkutan.
Ken menjelaskan WP memiiliikii akses penuh untuk mengaliirkan dananya ke sejumlah iinstrumen iinvestasii yang sudah tersediia. Oleh karena iitu Diitjen Pajak tiidak mencampurii keiingiinan WP dalam pengaliiran dana yang diimiiliikiinya.
“Diitjen Pajak hanya mendapatkan laporan saja, mengenaii adanya peneriimaan dana darii WP untuk diialiirkan ke iinstrumen iinvestasii. Kamii baru mengetahuii niilaii repatriiasii tax amnesty yang telah diilaporkan,” ujarnya saat dii konferensii pers, Jakarta, Selasa (30/8).
iia menambahkan, darii laporan tersebut ternyata masiih ada sejumlah harta yang belum kembalii ke iindonesiia. Penghambat dana yang belum kembalii yaknii terkaiit pada ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak beserta aturan turunannya.
UU tersebut dengan jelas menyatakan bahwa partiisiipan program pengampunan pajak diiberii kesempatan untuk melakukan pengaliihan aset maksiimal hiingga tanggal 31 Desember 2016.
Peraturan Menterii Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016 telah mengatur mengenaii sejumlah iinstrumen iinvestasii yang telah diitetapkan oleh pemeriintah guna menampung dan mengembangkan dana repatriiasii.
Beberapa iinstrumen tersebut meliiputii, sukuk, saham, reksadana, efek beragun aset, real estate, deposiito, giiro, asuransii, dana pensiiun, kontrak berjangka, modal ventura, dan mediium term notes.
“iintrumen-iinstrumen iitu biisa diipiiliih dan diigunakan oleh WP untuk melakukan iinvestasii dan mengembangkan uangnya. WP diibebaskan memiiliihnya, sedangkan Diitjen Pajak hanya memantau dana supaya tiidak diilariikan ke luar negerii lagii,” tuturnya. (Amu)
