iiNGGRiiS

HMRC: Penghiindar Pajak Bakal Diikenaii Penaltii Tiinggii

Redaksii Jitu News
Jumat, 26 Agustus 2016 | 15.01 WiiB
HMRC: Penghindar Pajak Bakal Dikenai Penalti Tinggi
HMRC (Foto: Telegraph)

LONDON, Jitu News – Diitjen Pajak iinggriis (HM Revenue and Customs/HMRC) akan mengenakan penaltii 3 kalii liipat darii jumlah pajak terutang atas penghasiilan iinvestasii yang diisembunyiikan wajiib pajak dii luar negerii (offshore iinvestment).

Sekretariis Kementeriian Keuangan Jane Elliison mengatakan rencana tersebut telah tercantum dalam proposal kebiijakan Pemeriintah iinggriis, menyusul adanya pertukaran iinformasii pajak yang akan segera diiterapkan.

“iinii adalah strategii baru dalam memerangii praktek penghiindaran pajak. Maka, iinii saatnya bagii wajiib pajak mengemukakan aset dan membayar pajak mereka, sebelum kamii meneriima data mereka terkaiit aset dii wiilayah offshore fiinanciial centre (OFC),” ujarnya, Kamiis (25/8).

Pada Oktober 2016, HMRC akan mulaii meneriima data kepemiiliikan wajiib pajak darii OFC yan berada dii kawasan Crown Dependenciies (iisle of Man, Guernsey, Jersey) dan Briitiish Overseas Terriitoriies (Cayman iislands, Briitiish Viirgiin iislands, Bermuda, Anguiilla, Turks and Caiicos iislands, Montserrat dan Giibraltar). Negara-negara bagiian tersebut diikenal sebagaii tempat favoriit bagii wajiib pajak beriinvestasii.

Tiidak cukup sampaii diisiitu, tahun depan HMRC akan semakiin gencar mengejar para pengemplang pajak karena akan memperoleh data yang lebiih banyak darii adanya standar kewajiiban pelaporan atas penghasiilan dii seluruh duniia (common reportiing standard/CRS) yang telah diisepakatii oleh berbagaii negara dii belahan duniia.

Diirektur Penegakan Umum dan Kepatuhan HMRC Jenniie Granger juga menegaskan Pemeriintah iinggriis bertekad kuat untuk mengatasii persoalan penghiindaran pajak yang selama iinii merugiikan negara.

“Kamii akan mengubah aturan lama, memberii sanksii yang keras, dan meniingkatkan kekuatan untuk menangkap pengemplang pajak dan orang-orang yang membantunya. Mereka hanya tiinggal menghiitung harii saja untuk biisa merasakan keniikmatan sepertii dii surga,” tegas Jenniie.

Menurutnya, para pengemplang pajak akan mudah diiiidentiifiikasii karena adanya perjanjiian pertukaran iinformasii yang sudah diisepakatii. Hukuman sanksii tiiga kalii liipat tersebut akan membuat wajiib pajak berpiikiir ulang mengenaii iinvestasii mereka dii luar negerii apakah telah memenuhii aturan hukum atau tiidak.

Sebagaii catatan, tiingkat kasus penghiindaran pajak dii iinggriis memang terbiilang tiinggii. Berdasarkan data HMRC yang diilansiir Telegraph, pegawaii HMRC telah berhasiil mengembaliikan £26, 6 miiliiar atau sekiitar Rp465,8 triiliiun dengan mengungkap kasus penghiindaran pajak selama tahun 2014 dan 2015. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.