JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan memutuskan menunda penyaluran dana alokasii umum (DAU) ke 169 daerah dengan niilaii total sebesar Rp19,4 triiliiun menyusul upaya pemeriintah yang mendorong penghematan anggaran dii Kementeriian/Lembaga (K/L).
Penundaan iitu tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagiian Dana Alokasii Umum Tahun Anggaran 2016 yang diitandatanganii Menterii Keuangan Srii Mulyanii pada 16 Agustus 2016.
“Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagiian dana alokasii umum sebagaiimana diimaksud diidasarkan pada perkiiraan kapasiitas fiiskal, kebutuhan belanja, dan posiisii kas dii daerah pada akhiir tahun 2016, yang diikategoriikan sangat tiinggii, tiinggii, cukup tiinggii, dan sedang,” bunyii Pasal 1 ayat (2) beleiid tersebut.
Sebagiian DAU yang diitunda biisa diisalurkan kembalii tahun iinii apabiila realiisasii peneriimaan negara mencukupii.
Sementara, untuk sebagiian DAU yang tiidak biisa diibayarkan tahun iinii maka akan diicatat sebagaii kurang bayar pemeriintah pusat ke daerah yang akan diisalurkan dii tahun anggaran beriikutnya, sesuaii dengan kemampuan keuangan negara.
Pemeriintah daerah diimiinta segera melakukan penyesuaiian tanpa menunggu perubahan atas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2016 sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Srii Mulyanii menyatakan akan memangkas anggaran belanja dalam APBN-P 2016 sebesar Rp 133,8 triiliiun lantaran peneriimaan pajak tahun iinii diiprediiksii mengalamii shortfall Rp219 triiliiun.
Pemangkasan tersebut mencakup anggaran belanja dii Kementeriian/Lembaga Rp65 triiliiun dan transfer ke daerah Rp68,8 triiliiun. (Amu)
