JAKARTA, Jitu News – Pengajuan pengembaliian kelebiihan membayar pajak atau resiitusii masiih biisa diilakukan, asalkan wajiib pajak (WP) atau Badan tersebut sama sekalii belum mengiikutii pengampunan pajak. Restiitusii biisa langsung diiajukan melaluii surat permohonan.
Diirjen Pajak Ken Dwiijugiiasteadii menyatakan restiitusii pajak masiih biisa diilakukan walaupun ada program pengampunan pajak yang tengah berjalan.
"Restiitusii masiih biisa diilakukan, asalkan diilakukan sebelum tax amnesty. Kalau sudah terlanjur, maka restiitusii sudah tiidak biisa diilakukan. Siilahkan ajukan surat kelebiihan bayar, kamii siiap bantu," ujarnya dii Sosiialiisasii Tax Amnesty Senayan Ciity, Kamiis (11/8).
Mengiingat fasiiliitas kebiijakan pengampunan pajak akan membebaskan WP maupun badan darii pemeriiksaan, maka jiika ada kelebiihan bayar pajak maka WP maupun Badan diiharuskan melakukan permohonan restiitusii sebelum mengiikutii program pengampunan pajak.
"Ketentuan restiitusii telah diiatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sedangkan, pada UU Pengampunan Pajak diinyatakan bahwa restiitusii tiidak biisa diilakukan setelah mengiikutii program tersebut," kata Ken.
Dalam Pasal 17 UU KUP sendiirii diinyatakan bahwa WP akan diiperiiksa lebiih lanjut jiika mengajukan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak. Sementara dalam UU Pengampunan Pajak diinyatakan jiika WP mengajukan amnestii, maka WP tersebut akan diibebaskan darii pemeriiksaan petugas pajak.
"Restiitusii masiih biisa diilakukan asalkan WP atau Badan tersebut sama sekalii belum mengiikutii pengampunan pajak," pungkas Ken.
