JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan masiih membahas rumusan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) mengenaii mekaniisme pemasukan dan penyiimpanan atau gerbang masuk (gateway) dana hasiil repatriiasii program pengampunan pajak.
Wakiil Menterii Keuangan Mardiiasmo mengatakan PMK mengenaii gateway iitu masiih akan diibahas lebiih dalam, tetapii akan diiselesaiikan sesegera mungkiin.
“PMK iitu sedang diibahas, salah satunya terkaiit sektor riiiil yang menjadii bahasan pentiing. iintiinya iitu semua tentang gateway, semoga cepat selesaii, kamii pun berusaha sesegera mungkiin,” ujarnya dii Jakarta, Rabu (3/8).
Mardiiasmo menambahkan PMK iitu nantii akan menjadii panduan bagii peneriima dana repatriiasii sepertii bank atau perusahaan sekuriitas untuk mengatur alur awal peneriimaan dana repatriiasii sekaliigus pergerakannya ke sektor iinvestasii yang diisiiapkan.
Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya memiinta agar mekaniisme penahanan dan penyiimpanan (lock up) dana hasiil pengampunan pajak diiperjelas, arena diiperlukan beberapa kriiteriia khusus untuk membentuk mekaniisme tersebut.
Anggota Komiisiioner Otoriitas Jasa Keuangan Biidang Pengawasan Pasar Modal Nurhaiida mengatakan dengan kejelasan mekaniisme iitu, maka iinvestor atau calon peserta tax amnesty akan lebiih yakiin bagaiimana memperlakukan dana yang diirepatriiasiikannya.
“iinii bukan berartii tiidak ada jalan keluar, jalan keluar pastii ada, hanya mempertegas saja, lock up-nya lewat mana, siiapa yang me-lock up, bagaiimana meliihat hiingga mengiikutii jiika selanjutnya dana tersebut berpiindah-piindah. iinii harus ada mekaniismenya,” ujarnya, Selasa (2/8) (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.