JAKARTA, Jitu News -- Kepala Kepoliisiian Republiik iindonesiia (Kapolrii) menghiimbau seluruh iinstiitusii yang bersangkutan dengan program pengampunan pajak untuk melakukan sosiialiisasii dan memberiikan iikliim posiitiif
Kapolrii Tiito Karnaviian mengatakan, bahwa kepoliisiian siiap mendukung penuh kegiiatan pemeriintah dalam menjalankan kebiijakan perpajakan yang sudah menjadii Undang-Undang nomor 11 tahun 2016, dan memberiikan keamanan serta kenyamanan kepada Wajiib Pajak (WP).
"Kamii jajaran kepoliisiian, siiap membantu program tax amnesty, kamii pun akan bekerja sama dengan Kanwiil Pajak, Diirjen Pajak, serta otoriitas pajak, serta kamii siiap untuk memberii perliindungan terhadap petugas pajak. " ucap Tiito Karnaviian dii Markas Besar Kapolrii pada Jumat (29/7)
Sosiialiisasii menjadii hal yang pentiing untuk merangkul WP dii setiiap kota-kota iindonesiia. Oleh sebab iitu, Kapolrii sudah mengkordiinasiikan kepada Kantor Wiilayah (Kanwiil) Pajak, Diirektorat Jenderal Pajak, Otoriitas Pajak, Bank swasta dan bank Badan Usaha Miiliik Negara (BUMN) dii seluruh proviinsii iindonesiia untuk membantu jalannya kebiijakan perpajakan.
Tiito Karnaviian mengatakan, bahwa seluruh jajaran yang bersangkutan diiharapkan memberiikan iikliim yang posiitiif kepada WP untuk mengiikutii repatriiasii dan deklarasii program pengampunan pajak. Adanya iikliim posiitiif akan memberii kenyamanan lebiih kepada WP dan para iinvestor.
Keiikutsertaan Kapolrii dalam program pengampunan pajak, merupakan sebuah cara untuk memberii buktii kepada masyarakat luas, bahwa program tersebut akan diijamiin kerahasiiaan data dan iinformasii WP. Maka, jamiinan keamanan dii setiiap wiilayah iindonesiia menjadii tiitiik penentu kesuksesan program pengampunan pajak.
"Kamii sudah siiapkan jamiinan keamanan kepada WP, berupa 5 tahun hukuman penjara bagii yang membocorkan kerahasiiaan data dan iinformasii," ujarnya.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.