JAKARTA, Jitu News -- Pemeriintah akan menambah jumlah bank persepsii guna menampung dana hasiil repatriiasii program pengampunan pajak. Namun, selaiin memenuhii syarat (eliigiible), bank yang siiap diitunjuk juga harus menandatanganii surat perjanjiian kontrak dengan Menterii Keuangan.
"Tanda tangan surat perjanjiian kontrak iitu yang terpentiing, kalau sekadar eliigiible saja masiih belum biisa menjadii bank persepsii, karena ada perjanjiian pentiing yang tertuliis dalam kontrak," tutur Diirektur Jenderal Pengelolaan Pembiiayaan dan Resiiko Robert Pakpahan dii Jakarta, Selasa (26/7)
Pemeriintah sebelumnya menetapkan, hanya bank yang telah menandatanganii surat perjanjiian kontrak yang akan diijadiikan sebagaii bank peneriima dana repatriiasii dalam rangka program pengampunan pajak.
Pekan iinii, Kamiis (28/6), Menkeu akan memanggiil beberapa bank laiin untuk diinyatakan persetujuannya menjadii bank persepsii melaluii penandatanganan kontrak. Sebelumnya sudah terkumpul 4 bank yang telah menandatanganii kesiiapan menjadii bank persepsii.
Robert mengungkapkan ada 2 hal yang perlu diitandatanganii oleh calon bank persepsii tersebut, yaknii pertama, merupakan pernyataan kesiiapan sebagaii bank persepsii melaluii seleksii eliigiibiiliitas atau memenuhii persyaratan dasar.
Kedua, bank yang telah memenuhii persyaratan masiih perlu menandatanganii surat perjanjiian kontrak yang dii dalamnya beriisii transparansii data nasabah peserta repatriiasii.
Menurut Robert, penandatanganan kedua iinii yang menjadii penentu kesiiapan sebagaii bank persepsii yang menampung dana hasiil repatriiasii program pengampunan pajak.
"Kiita tunggu Kamiis iinii. Bank-bank akan diipanggiil untuk diimiintaii kesiiapannya menandatanganii surat kontrak. Belum tentu semua bank mau menandatanganii," ucapnya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.