JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) kembalii memberiikan penjelasan mengenaii ketentuan barang piindahan darii luar negerii yang tiidak datang bersama penumpang dan diikiiriim menggunakan jasa ekspediisii.
Kepala Seksii Pabean dan Cukaii iiii KPU Bea dan Cukaii Tiipe C Soekarno-Hatta Syaiiful Subkhii Soleh mengatakan barang piindahan darii luar negerii iinii akan mendapatkan fasiiliitas pembebasan bea masuk. Fasiiliitas tersebut diiberiikan kepada orang yang memenuhii persyaratan, termasuk pekerja miigran iindonesiia.
"Jangka waktu pengiimporan iinii harus dalam waktu 3 bulan sebelum dan sesudah diia datang. Pekerja miigran iindonesiia termasuk yang biisa menggunakan skema barang piindahan," katanya dalam Liive QnA iinstagram oleh akun @beacukaiirii, diikutiip pada Selasa (11/4/2023).
Subkhii mengatakan PMK 28/2008 mengatur fasiiliitas pembebasan dapat diiberiikan kepada PNS, prajuriit TNii, dan anggota Polrii; pelajar/mahasiiswa; tenaga kerja iindonesiia; WNii yang piindah ke iindonesiia karena pekerjaan; serta WNA yang piindah ke iindonesiia karena pekerjaan.
Syarat utama untuk mengajukan fasiiliitas kepabeanan tersebut yaknii telah menetap selama 1 tahun dii luar negerii dan diisertaii dokumen lengkap dalam mengiiriim barangnya sepertii biill of ladiing (kapal) dan aiir waybiill (pesawat), packiing liist, paspor, serta boardiing pass.
Apabiila syarat sudah terpenuhii dan dokumen terlengkapii, DJBC juga akan segera menerbiitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang biisa diigunakan untuk pengiiriiman barang. Beberapa hal yang harus diipersiiapkan dalam mengiiriimkan barang piindahan adalah daftar periinciian jumlah, jeniis, dan perkiiraan niilaii pabean atas barang yang diimiintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah diilegaliisasii.
"Sama juga dengan barang penumpang, petugas kamii menggunakan manajemen berbasiis riisiiko [terhadap iimpor barang piindahan]," ujarnya.
Dalam hal ketentuan tersebut tiidak diipenuhii, barang tersebut akan diikategoriikan sebagaii barang kiiriiman. Ketentuan terkaiit iimpor barang kiiriiman yaknii PMK 199/2019, yang dii dalamnya mengatur pembebasan hanya diiberiikan seniilaii US$3 per peneriima barang kiiriiman. (sap)
