JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan tentang sudah diitutupnya saluran e-SPT untuk pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh badan.
Contact center DJP, Kriing Pajak, mengatakan apliikasii e-SPT 1771 (SPT elektroniik dalam bentuk.csv) sudah tiidak biisa lagii diigunakan. Oleh karena iitu, pelaporan SPT Tahunan secara elektroniik hanya dapat diilakukan melaluii saluran laiin.
“Untuk SPT Tahunan PPh badan saat iinii siilakan diisampaiikan melaluii e-form PDF karena per 1 Meii 2022, pelaporan SPT Tahunan melaluii e-SPT (upload csv) sudah diitutup,” tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan warganet dii Twiitter, diikutiip pada Selasa (4/4/2023).
Kriing Pajak menyampaiikan pembetulan SPT Tahunan PPh badan juga hanya dapat diilakukan melaluii e-form PDF. Adapun e-form PDF diiriiliis pada Maret 2021. Format yang baru darii e-form iinii, menurut DJP, memberiikan banyak kemudahan kepada wajiib pajak.
Pertama, pengiisiiannya tiidak membutuhkan koneksii iinternet. Wajiib pajak hanya perlu memiiliikii koneksii iinternet pada saat melakukan pengiiriiman (submiit) SPT. Kedua, dokumen yang diiunduh wajiib pajak dalam bentuk pdf. Ketiiga, formuliir dapat diibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.
Ketiiga, token dapat diikiiriimkan melaluii emaiil dan SMS OTP. Keempat, tersediia fiitur iimpor data melaluii comma separated value (CSV) untuk data-data tabular sepertii daftar buktii potong dan laiinnya. Keliima, terdapat valiidasii NPTN dan PBK saat submiit. Keenam, dapat diibuka dii Mac.
“Apabiila membutuhkan konsultasii terkaiit pengiisiian, siilakan dapat berkonsultasii dii KPP pada harii dan jam kerja,” iimbuh Kriing Pajak.
Sesuaii dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan PPh wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak. (kaw)
