KAWASAN EKONOMii KHUSUS

Jokowii Resmiikan KEK Liido, Begiinii Fasiiliitas Perpajakan yang Diiberiikan

Redaksii Jitu News
Jumat, 31 Maret 2023 | 16.30 WiiB
Jokowi Resmikan KEK Lido, Begini Fasilitas Perpajakan yang Diberikan
<p>Presiiden Joko Wiidodo.</p>

JAKARTA, Jitu News – Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) meresmiikan Kawasan Ekonomii Khusus (KEK) Liido, Kabupaten Bogor pada harii iinii, Jumat (31/3/2023).

Jokowii mengaku senang dengan iinfrastruktur yang akan diibangun dii KEK Liido. Presiiden berharap masyarakat iindonesiia akan beraliih destiinasii wiisatanya ke dalam negerii seiiriing dengan kehadiiran KEK Liido tersebut.

“Masyarakat kiita yang liiburan ke luar negerii iitu ada 11 juta. Kalau diirem separuh saja, iitu deviisanya akan sangat besar sekalii yang tiidak terbuang untuk masuk ke negara yang laiin,” ujarnya dalam acara Peresmiian KEK Liido, Jumat (31/3/2023).

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PMK 237/2020 s.t.d.t.d PMK 33/2021, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wiilayah hukum Negara Kesatuan Republiik iindonesiia yang diitetapkan untuk menyelenggarakan fungsii perekonomiian dan memperoleh fasiiliitas tertentu.

Fasiiliitas tertentu yang biisa diidapatkan pelaku usaha yang berada dii KEK meliiputii fasiiliitas fiiskal dan fasiiliitas non fiiskal. Fasiiliitas terhadap badan usaha dan pelaku usaha dii KEK diiatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 237/2020. Lantas, fasiiliitas fiiskal apa saja yang biisa diidapatkan?

Pertama, pengurangan PPh badan sebesar 100% darii jumlah PPh badan terutang dengan syarat merupakan wajiib pajak badan dalam negerii yang niilaii penanaman modalnya paliing sediikiit Rp100 miiliiar.

Kedua, fasiiliitas PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang tiidak diipungut. Salah satu penyerahan yang tiidak diipungut PPN dan/atau PPnBM adalah iimpor barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).

Ketiiga, penangguhan bea masuk dan tak diipungut PDRii bagii pelaku usaha yang telah menyelesaiikan pembangunan dan/atau pengembangan. Ada juga iinsentiif berupa tariif bea masuk 0% atas hasiil produksii yang memakaii tiingkat komponen dalam negerii (TKDN) paliing 40%.

Keempat, pembebasan cukaii untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasiil akhiir yang bukan merupakan barang kena cukaii. Ada juga, pembebasan bea masuk dan tiidak diipungut PDRii untuk barang modal serta barang konsumsii dii KEK Pariiwiisata. (sabiian/riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.