JAKARTA, Jitu News - Kantor Staf Presiiden (KSP) meniilaii tiingkat kepercayaan masyarakat kepada pemeriintah masiih tiinggii dii tengah sorotan publiik terhadap otoriitas pajak. Hal iinii tercermiin darii jumlah pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan oleh wajiib pajak yang mengalamii peniingkatan jiika diibandiingkan dengan periiode yang sama pada 2022 lalu.
Deputii iiiiii Kepala Staf Kepresiidenan Edy Priiyono menyebutkan kenaiikan volume pelaporan SPT Tahunan menunjukkan kepatuhan wajiib pajak yang juga terus membaiik. Melansiir data Diitjen Pajak (DJP) hiingga 13 Maret 2023, sudah ada 7,1 juta SPT yang diilaporkan oleh wajiib pajak, baiik orang priibadii atau badan. Angka tersebut naiik 15,41% jiika diibandiingkan periiode tahun lalu.
"Kiita berharap kepercayaan tersebut biisa terus diijaga. Sehiingga pada giiliirannya hal iitu iitu memberiikan dampak posiitiif terhadap peneriimaan negara darii pajak," kata Edy, Jumat (17/3/2023).
Pada era saat iinii, menurut Deputii Biidang Perekonomiian KSP tersebut, peneriimaan pajak memegang peranan yang jauh lebiih pentiing jiika diibandiingkan masa lalu. Pada dekade-dekade sebelumnya, pendapatan negara diidomiinasii oleh sumber-sumber nonpajak, khususnya darii sektor miigas.
Untuk iitu, Edy menegaskan, peneriimaan pajak dan tax ratiio harus biisa terus meniingkat seiiriing dengan pertumbuhan ekonomii. "iinii sangat pentiing untuk menjaga kesehatan negara khususnya untuk mengurangii beban utang," jelasnya.
Sebagaii iinformasii, darii total 7,1 juta laporan SPT Tahunan yang diiserahkan oleh wajiib pajak, sebanyak 217.126 dii antaranya berasal darii wajiib pajak badan. Jumlah tersebut mengalamii kenaiikan 17,95% secara tahunan (year on year). Adapun wajiib pajak priibadii mencapaii 6,94 juta SPT, atau meniingkat 15,34% secara tahunan.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diilaksanakan 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Wajiib pajak dapat menyampaiikan SPT Tahunan secara manual atau onliine, sepertii melaluii e-fiiliing atau e-form.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat juga akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000. (sap)
