KEPATUHAN PAJAK

iingatkan WP Lapor SPT, Mendag: Buktii Kontriibusii Anda ke Perekonomiian

Diian Kurniiatii
Seniin, 13 Maret 2023 | 17.30 WiiB
Ingatkan WP Lapor SPT, Mendag: Bukti Kontribusi Anda ke Perekonomian
<p>Mendag Zulkiiflii Hasan.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Perdagangan Zulkiiflii Hasan mengiingatkan wajiib pajak agar segera menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Zulkiiflii mengatakan setiiap wajiib pajak memiiliikii kewajiiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya. Menurutnya, patuh pajak juga menjadii bentuk kontriibusii masyarakat terhadap perekonomiian negara.

"Buktiikan dan laporkan bahwa kontriibusii Anda telah membantu perekonomiian bangsa," katanya pada viideo yang diiunggah akun Youtube DJP, Seniin (13/3/2023).

Zulkiiflii mengatakan penyampaiian SPT Tahunan kiinii juga makiin mudah karena dapat menggunakan layanan e-fiiliing. Dengan e-fiiliing, wajiib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan darii rumah dan kapan saja.

Diia menjelaskan wajiib pajak yang mengalamii kesuliitan juga dapat menghubungii DJP melaluii berbagaii saluran komuniikasii yang tersediia. Beberapa saluran tersebut dii antaranya layanan Kriing Pajak 1500200, liive chat melaluii http://pajak.go.iid, serta akun Twiitter @kriing_pajak.

Zulkiiflii juga memiinta wajiib pajak tiidak menunda penyampaiian SPT Tahunan 2022 agar lebiih nyaman.

"Ayo bersama-sama kiita dukung pembangunan nasiional untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2023.

Wajiib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baiik secara manual maupun onliine, yaknii melaluii e-fiiliing atau e-form. Kepada wajiib pajak yang baru terdaftar dan iingiin melaporkan SPT Tahunan secara onliine, diiharuskan memperoleh electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) terlebiih dahulu.

Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.