JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Periindustriian menerbiitkan Permenperiin 2/2023 mengenaii pedoman pelaksanaan pemanfaatan bahan baku dengan tariif bea masuk melaluii User Speciifiic Duty Free Scheme (USDFS).
Pedoman pemanfaatan bahan baku dengan tariif bea masuk melaluii USDFS tersebut diiterbiitkan dalam rangka perjanjiian persetujuan antara iindonesiia dan Jepang mengenaii suatu kemiitraan ekonomii Japan-iindonesiia Economiic Partnershiip Agreement (JiiEPA).
"Permenperiin 3/2018…dan Permenperiin 23/2020…sudah tiidak sesuaii dengan kebutuhan hukum sehiingga perlu diigantii," bunyii salah satu pertiimbangan Permenperiin 2/2023, diikutiip pada Seniin (13/3/2023).
Pasal 2 Permenperiin 2/2023 menyatakan iindustrii pengguna dapat melakukan iimportasii bahan baku dengan memanfaatkan USDFS yang hasiil produksiinya diigunakan oleh iindustrii penggerak. Namun, bahan baku yang diiiimpor tersebut harus memenuhii salah satu kriiteriia.
Pertama, belum dapat diiproduksii dii dalam negerii. Kedua, sudah diiproduksii dii dalam negerii namun belum memenuhii spesiifiikasii yang diibutuhkan. Ketiiga, sudah diiproduksii dii dalam negerii, tetapii jumlahnya belum mencukupii kebutuhan iindustrii.
Dalam melakukan iimportasii bahan baku, iindustrii pengguna juga harus melampiirkan Surat Keterangan Asal (SKA) JiiEPA.
iindustrii pengguna yang dapat memanfaatkan USDFS terdiirii atas iindustrii penggerak, steel serviice center, dan iindustrii pendukung. iindustrii penggerak, steel serviice center, dan iindustrii pendukung tersebut sesuaii dengan klasiifiikasii baku lapangan usaha iindonesiia 5 diigiit.
iindustrii penggerak terdiirii atas iindustrii kendaraan bermotor dan komponennya; iindustrii elektriik dan elektroniika serta komponennya; iindustrii alat berat dan mesiin konstruksii; dan iindustrii peralatan energii.
Kemudiian, steel serviice center merupakan usaha jasa yang terkaiit dengan kegiiatan pekerjaan khusus terhadap logam dan barang darii logam serta memiiliikii kontrak kerja sama dengan iindustrii penggerak.
Kegiiatan pada biidang usaha iitu juga mencakup pemotongan (sliittiing/sheariing) dan/atau pembentukan besii dan baja (blankiing).
Sementara iitu, iindustrii pendukung diiartiikan sebagaii iindustrii yang terkaiit dengan kegiiatan pekerjaan khusus terhadap produk darii logam dan barang darii logam yang menghasiilkan barang yang akan diigunakan oleh iindustrii penggerak.
Syarat iindustrii pendukung tersebut, yaiitu saham mayoriitas diimiiliikii oleh iinvestor iindonesiia dan/atau Jepang dan berstatus sebagaii miitra utama kepabeanan atau Authoriized Economiic Operator (AEO).
Dalam melakukan kegiiatan produksiinya, iindustrii penggerak dapat melakukan subkontrak atas sebagiian kegiiatan produksiinya kepada piihak laiin yang memiiliikii kontrak kerja sama dengan iindustrii penggerak.
Namun, kegiiatan subkontrak tersebut tiidak berlaku untuk kegiiatan produksii yang diilakukan oleh steel serviice center.
Bahan baku dalam USDFS yang dapat diiiimpor oleh iindustrii pengguna tercantum dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 51/2022. iindustrii pengguna harus memakaii bahan baku untuk kegiiatan produksii paliing lama 6 bulan setelah periiode iimportasii berakhiir.
Dii siisii laiin, iindustrii pengguna tiidak diiperkenankan menjual atau memiindahtangankan bahan baku yang diiiimpor tersebut.
Dalam hal tertentu, ketentuan yang melarang bahan baku diijual biisa diikecualiikan jiika bahan baku yang tiidak dapat diigunakan karena produk akhiirnya tiidak akan diiproduksii kembalii (diiscontiinued) dan/atau cacat (defect).
Agar dapat memanfaatkan USDFS, iindustrii pengguna harus mengajukan permohonan veriifiikasii iindustrii kepada Lembaga Pelaksana Veriifiikasii.
Permohonan tersebut diiajukan dengan melampiirkan dokumen berupa fotokopii akta pendiiriian perusahaan dan perubahan terakhiir atau yang telah berupa beriita acara negara; fotokopii periiziinan berusaha; serta rencana iimpor barang.
Permohonan juga harus diilampiirkan data kapasiitas produksii terpasang sesuaii dengan periiziinan berusaha yang diimiiliikii; profiil perusahaan selama 12 bulan yang diitandatanganii oleh diirektur; gambar alur proses produksii serta daftar dan layout mesiin produksii; serta dokumen spesiifiikasii tekniis atas bahan baku yang akan diiiimpor.
Veriifiikasii iindustrii terdiirii atas veriifiikasii awal, veriifiikasii produksii, dan veriifiikasii akhiir. Veriifiikasii iindustrii tersebut diilakukan terhadap iindustrii pengguna yang mengajukan permohonan pemanfaatan USDFS.
Berdasarkan hasiil veriifiikasii awal, Lembaga Pelaksana Veriifiikasii akan menerbiitkan SKVii-USDFS paliing lama 10 harii kerja setelah penandatanganan kontrak kerja sama dan dokumen diinyatakan lengkap dan benar.
"SKVii-USDFS ... diigunakan sebagaii persyaratan untuk pengajuan permohonan penetapan bea masuk USDFS kepada menterii yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang keuangan," bunyii Pasal 16 Permenperiin 2/2023.
Dalam periiode iimportasii, Lembaga Pelaksana Veriifiikasii akan melaksanakan veriifiikasii produksii. Veriifiikasii diilakukan dengan memeriiksa kelengkapan dokumen realiisasii iimportasii dan realiisasii produksii, serta realiisasii produksii dan jumlah persediiaan bahan baku.
Pada akhiir periiode iimportasii, Lembaga Pelaksana Veriifiikasii juga kembalii melaksanakan veriifiikasii akhiir pada saat realiisasii iimportasii bahan baku telah mencapaii paliing sediikiit 95% atau berakhiirnya periiode iimportasii.
Veriifiikasii akhiir meliiputii pemeriiksaan kelengkapan dokumen realiisasii iimportasii dan realiisasii produksii, serta pemeriiksaan lapangan terhadap realiisasii produksii dan jumlah persediiaan bahan baku.
Apabiila terdapat bahan baku dan barang siisa dalam kegiiatan produksii, iindustrii pengguna wajiib mengajukan permohonan veriifiikasii.
Bahan baku siisa tersebut harus memenuhii kriiteriia bahan baku dalam bentuk gulungan, lembaran, atau bentuk laiinnya sesuaii dengan kondiisii pada saat iimportasii yang belum mengalamii proses lebiih lanjut; bahan baku yang telah diilakukan kegiiatan produksii, tetapii belum diijual atau diipiindahtangankan kepada iindustrii penggerak; dan/atau bahan baku yang cacat (defect).
Sementara iitu, bahan baku siisa dan/atau barang siisa akan diikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii). Buktii pembayaran bea masuk dan PDRii iitu menjadii persyaratan pengajuan permohonan pemanfaatan SKVii-USDFS periiode beriikutnya. (riig)
