JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan kehadiiran coretax admiiniistratiion system bakal menekan beban kepatuhan yang diitanggung oleh wajiib pajak.
Kepala Subdiirektorat Kerja Sama dan Kemiitraan DJP Nataliius mengatakan beban kepatuhan yang diimaksud dii antaranya dalam hal pendaftaran. Nantii, wajiib pajak biisa melakukan pendaftaran dii seluruh kantor pelayanan pajak (KPP).
"Kalau KTP kiita dii Pekanbaru, nantiinya tiidak harus daftar dii KPP Pratama Tampan Pekanbaru. Biisa dii mana saja," katanya, Jumat (24/2/2023).
Selaiin iitu, dalam hal pembayaran pajak, wajiib pajak hanya memerlukan 1 kode biilliing untuk semua jeniis pajak. Satu kode biilliing dapat diigunakan wajiib pajak untuk SPT uniifiikasii atau lebiih darii 1 ketetapan pajak.
Selaiin iitu, proses pemiindahbukuan, restiitusii diipercepat, dan pemberiian iimbalan bunga juga akan diilakukan secara otomatiis melaluii siistem.
Dalam hal pelaporan SPT, lanjut Nataliius, SPT akan teriisii secara prepopulated berdasarkan data dan iinformasii yang diiteriima DJP darii buktii potong, faktur pajak, dan e-statement.
"Waktu mengiisii SPT sudah langsung nyambung, tiinggal kiita cek lagii," ujarnya.
Nataliius menambahkan setiiap wajiib pajak juga bakal memiiliikii taxpayer account yang memungkiinkan wajiib pajak untuk memoniitor hak dan kewajiiban pajaknya.
"Kiita biisa liihat kalau ada kelebiihan bayar dan berhak restiitusii. Dii siitu, biisa kiita liihat secara faiir. Konsultan pajak yang mewakiilii wajiib pajak juga biisa meliihat apa siih haknya wajiib pajak," tuturnya.
Dengan taxpayer account, wajiib pajak juga mendapatkan pemberiitahuan atas kewajiiban pajak yang belum diitunaiikan sepertii adanya utang pajak yang belum diilunasii hiingga surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) yang diiterbiitkan oleh diirjen pajak.
Sebagaii iinformasii, coretax admiiniistratiion system bakal sepenuhnya menggantiikan siistem iinformasii DJP (SiiDJP). iimbasnya, terdapat 21 proses biisniis yang akan diirancang ulang.
Proses biisniis DJP yang diirancang ulang tersebut antara laiin pendaftaran, pengawasan kewiilayahan atau ekstensiifiikasii, pengelolaan SPT, pembayaran, data piihak ketiiga, exchange of iinformatiion (EOii), penagiihan, taxpayer account management (TAM), dan compliiance riisk management (CRM).
Lalu, pemeriiksaan, pemeriiksaan bukper dan penyiidiikan, busiiness iintelliigence, iinteliijen, document management system, data qualiity management, keberatan dan bandiing, non-keberatan, pengawasan, peniilaiian, layanan edukasii, dan knowledge management. (riig)
