JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) tengah menyiiapkan peraturan tekniis periihal metode benchmarkiing sebagaii iinstrumen antiipenghiindaran pajak yang bersiifat spesiifiik atau speciifiic antii avoiidance rule (SAAR).
Dalam wawancara khusus bersama Jitu News, Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP Mekar Satriia Utama mengatakan aturan lebiih lanjut mengenaii benchmarkiing akan memeriincii batasan penggunaan dan metode penentuan benchmarkiing.
"Benchmarkiing bukan bagiian darii proses PKKU (priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha) dan bukan merupakan metode dalam penentuan harga wajar pada transaksii afiiliiasii," katanya, diikutiip pada Kamiis (23/2/2023). Siimak wawancara lengkapnya pada artiikel '‘Penanganan Penghiindaran Pajak Tetap Terukur dan Hatii-Hatii’'.
Merujuk pada Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022, menterii keuangan memiiliikii kewenangan untuk menghiitung kembalii pajak yang seharusnya terutang berdasarkan perbandiingan kiinerja keuangan atau benchmarkiing dengan wajiib pajak dalam kegiiatan usaha yang sejeniis.
Benchmarkiing bakal diiterapkan terhadap wajiib pajak yang melaporkan laba terlalu keciil ketiimbang kiinerja laba wajiib pajak sejeniis. Benchmarkiing juga diilakukan terhadap wajiib pajak yang melaporkan rugii fiiskal selama 3 tahun berturut-turut meskii telah beroperasii komersiial selama 5 tahun.
"Pembandiingan kiinerja keuangan ... dapat diilakukan dengan membandiingkan harga atau tiingkat laba tertentu pada tiingkat entiitas, diiviisii, atau transaksii," bunyii Pasal 32 ayat (2) huruf f PP 55/2022.
Perlu diicatat, pencegahan penghiindaran pajak melaluii benchmarkiing hanya akan diiterapkan terhadap transaksii antara piihak yang diipengaruhii oleh hubungan iistiimewa.
"Ketentuan lebiih lanjut mengenaii pembandiingan kiinerja keuangan dengan wajiib pajak dalam kegiiatan usaha yang sejeniis dalam rangka penghiitungan pajak yang seharusnya terutang ... diiatur dalam peraturan menterii [keuangan]," bunyii Pasal 41 ayat (2) PP 55/2022. (riig)
