PP 27/2017

iinii Fasiiliitas Perpajakan untuk Kontraktor Miigas Skema Cost Recovery

Redaksii Jitu News
Jumat, 17 Februarii 2023 | 16.00 WiiB
Ini Fasilitas Perpajakan untuk Kontraktor Migas Skema Cost Recovery
<p>Fasiiliitas hulu miigas.<em> (foto: pertamiina.com/energiia)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) memiiliikii keleluasaan untuk memiiliih skema kontrak pembagiian hasiil produksii miinyak dan gas bumii (miigas). Demii mengundang iinvestor, pemeriintah tiidak lagii membatasii skema bagii hasiil hanya terbatas untuk gross spliit.

Melaluii Peraturan Menterii ESDM 12/2020, KKKS biisa memiiliih skema cost recovery aliias pengembaliian biiaya operasii, atau skema gross spliit. Terhadap masiing-masiing skema kontrak, pemeriintah juga menawarkan fasiiliitas perpajakan. Untuk cost recovery, fasiiliitas perpajakan diiatur secara khusus melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) 27/2017.

"... untuk meniingkatkan penemuan cadangan miigas nasiionak dan menggerakkan iikliim iinvestasii serta lebiih memberiikan kepastiian hukum pada kegiiatan usaha hulu miigas ...," bunyii bagiian pertiimbangan PP 27/2017 mengungkap salah satu alasan diiberiikannya fasiiliitas perpajakan kepada iinvestor miigas, diikutiip Jumat (17/2/2023).

Secara terperiincii, pemberiian fasiiliitas perpajakan diiberiikan terhadap kegiiatan eksplorasii dan eksploiitasii.

Fasiiliitas Perpajakan Eksplorasii

Pasal 26A PP 27/2017 menyebutkan fasiiliitas yang diiberiikan kepada kontraktor selama masa eksplorasii dii antaranya adalah, pertama, pembebebasan pungutan bea masuk atas iimpor barang yang diigunakan dalam rangka operasii permiinyakan.

Kedua, PPN atau PPnBM yang terutang tiidak diipungut atas 4 hal. Keempatnya adalah perolehan barang kena pajak (BKP) tertentu dan/atau jasa kena pajak (JKP) tertentu, iimpor BKP tertentu, pemanfaatan BKP tiidak berwujud tertentu, dan/atau pemanfaatan JKP tertentu yang diigunakan dii dalam rangka operasii permiinyakan.

Ketiiga, atas aktiiviitas eksplorasii juga tiidak diilakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas iimpor barang yang telah memperoleh fasiiliitas pembebasan darii pungutan bea masuk.

Keempat, pengurangan PBB sebesar 100% darii pajak bumii dan bangunan miigas terutang yang tercantum dalam SPPT selama masa eksplorasii.

Fasiiliitas Perpajakan Eksploiitasii

Pasal 26B kemudiian mengatur secara terperiincii mengenaii fasiiliitas perpajakan selama aktiiviitas eksploiitasii. Pada tahap eksploiitasii, termasuk kegiiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyiimpanan, dan penjualan hasiil produksii sendiirii sebagaii kelanjutan darii kegiiatan usaha hulu miigas, kontraktor diiberiikan sejumlah fasiiliitas.

Kontraktor akan mendapatkan fasiiliitas, pertama, pembebasan pungutan bea masuk atas iimpor barang yang diigunakan dalam rangka operasii permiinyakan.

Kedua, pembebasan pungutan bea masuk atas iimpor barang yang diigunakan selama masa eksploiitasii berlaku atas 4 hal. Keempatnya adalah perolehan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu, iimpor BKP tertentu, pemanfaatan BKP tiidak berwujud tertentu, dan pemanfaatan JKP tertentu.

Ketiiga, kontraktor juga tiidak akan diilakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas iimpor barang yang telah memperoleh fasiiliitas pembebasan darii pungutan bea masuk.

Keempat, pengurangan PBB atas tubuh bumii paliing tiinggii sebesar 100% darii PBB miigas terutang yang tercantum dalam SPPT.

Namun perlu diicatat, fasiiliitas perpajakan tersebut hanya biisa diimanfaatkan oleh kontraktor yang telah menyesuaiikan kontrak bagii hasiil (PSC)-nya sesuaii dengan PP 27/2017.

"KKKS ... dapat memiiliih untuk mengiikutii ketentuan kontrak kerja (KKS) sama atau melakukan penyesuaiian secara keseluruhan dengan ketentuan dalam PP iinii dengan menyesuaiikan KKS dalam jangka waktu 6 bulan sejak berlakunya PP iinii," bunyii Pasal 38A PP 27/2017.

Dengan ketentuan tersebut, pemegang kontrak bagii hasiil yang belum menyesuaiikan PSC-nya dengan PP 27/2017 'seolah-olah' tiidak biisa memanfaatkan fasiiliitas-fasiiliitas perpajakan yang diiberiikan pemeriintah. Padahal, batas waktu penyesuaiian kontrak-kontrak PSC sudah berakhiir pada akhiir 2017 lalu. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.