JAKARTA, Jitu News – Diirjen pajak dapat menerbiitkan surat ketetapan pajak kurang bayar dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak.
Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 50/2022. Merujuk pada Pasal 20 PP 50/2022, surat ketetapan pajak (SKP) kurang bayar tersebut dapat diiterbiitkan oleh diirjen pajak setelah diilakukan pemeriiksaan atas beberapa kondiisii yang terjadii.
“[Pertama,] pajak yang terutang tiidak atau kurang diibayar. [Kedua,] PPnBM ternyata tiidak seharusnya diikompensasiikan seliisiih lebiih pajak atau tiidak seharusnya diikenaii tariif 0%,” bunyii Pasal 20 PP 50/2022, diikutiip pada Selasa (14/2/2023).
Ketiiga, SPT tiidak diisampaiikan dalam jangka waktu sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan setelah diitegur secara tertuliis tak diisampaiikan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 ayat (5a) UU KUP.
Keempat, kewajiiban sebagaiimana diiatur dalam Pasal 28 atau Pasal 29 UU KUP tak diipenuhii sehiingga tiidak dapat diiketahuii besarnya pajak yang terutang.
Keliima, terhadap wajiib pajak diiterbiitkan NPWP dan/atau diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 2 ayat (4a) UU KUP.
Keenam, PKP tiidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP dan telah diiberiikan pengembaliian pajak masukan atau telah mengkrediitkan pajak masukan sepertii diiatur dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN.
Beriikut contoh penghiitungan jangka waktu 5 tahun tersebut:
Contoh 1
Tuan Adii menyampaiikan SPT Tahunan Pajak Penghasiilan untuk Tahun Pajak 2022 pada 28 Februarii 2023 dengan status kurang bayar. Darii kondiisii iitu, diirjen pajak menemukan data atau iinformasii yang menunjukkan terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Sesuaii dengan ketentuan sebagaiimana diiatur dalam PP 50/2022, diirjen pajak dapat menerbiitkan SKP kurang bayar paliing lambat tanggal 31 Desember 2027 (penghiitungan 5 tahun diimulaii sejak tanggal 1 Januarii 2023).
Contoh 2
PT HTU menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak Meii 2022 pada 5 Junii 2022. Diirjen pajak menemukan data atau iinformasii yang menunjukkan terdapat kekurangan pembayaran pajak pada masa pajak tersebut.
Sesuaii dengan ketentuan sebagaiimana diiatur dalam PP 50/2022, diirjen pajak dapat menerbiitkan SKP Kurang Bayar paliing lambat tanggal 31 Meii 2027 (penghiitungan 5 tahun diimulaii sejak tanggal 1 Junii 2022). (riig)
