PERATURAN PAJAK

Syarat yang Harus Diipenuhii agar Piiutang Tak Tertagiih Biisa Diibiiayakan

Muhamad Wiildan
Seniin, 13 Februarii 2023 | 15.00 WiiB
Syarat yang Harus Dipenuhi agar Piutang Tak Tertagih Bisa Dibiayakan
<p>Penyuluh Pajak Ahlii Pratama Diitjen Pajak (DJP) iimaduddiin Zaukii saat menjadii pembiicara dalam <em>Sosiialiisasii Peraturan Pelaksanaan UU HPP terkaiit KUP dan PPh</em> yang diigelar oleh TERC LPEM FEB Uii, Seniin (13/2/2023).</p>

JAKARTA, Jitu News - Piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih dapat diibiiayakan oleh wajiib pajak sepanjang persyaratannya terpenuhii.

Penyuluh Pajak Ahlii Pratama Diitjen Pajak (DJP) iimaduddiin Zaukii mengatakan piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih dapat diibiiayakan biila piiutang tersebut sudah diibiiayakan dalam laporan laba rugii komersiial.

"Wajiib pajak juga harus menyerahkan daftar piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih kepada kepada DJP. Jadii harus ada pelaporannya. Selaiin masuk laporan keuangan, harus diisampaiikan kepada DJP," katanya, Seniin (13/2/2023).

Selaiin harus memenuhii persyaratan dii atas, lanjut Zaukii, piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih biisa diibebankan sebagaii biiaya oleh wajiib pajak tersebut juga harus memenuhii salah satu darii 4 syarat yang bersiifat opsiional.

Pertama, perkara penagiihan darii piiutang iitu telah diiserahkan kepada pengadiilan negerii atau iinstansii pemeriintah menanganii piiutang negara. Kedua, terdapat perjanjiian tertuliis mengenaii penghapusan piiutang antara krediitur dan debiitur.

Ketiiga, piiutang telah diipubliikasiikan dalam penerbiitan umum atau khusus. Keempat, terdapat pengakuan darii debiitur bahwa utangnya telah diihapuskan untuk jumlah tertentu.

"Jadii darii 4 syarat tambahan tersebut diipiiliih salah satu. Contohnya kalau sudah diipubliikasiikan maka tiinggal diimasukkan dalam laporan laba rugii dan diisampaiikan ke DJP," ujar Zaukii.

Perlu diicatat, keempat persyaratan yang bersiifat opsiional dii atas tiidak berlaku bagii piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih kepada debiitur keciil dan debiitur keciil laiinnya.

Ketentuan lebiih lanjut tentang tata cara membiiayakan piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih dalam menghiitung penghasiilan kena pajak diiatur dalam PMK. PMK yang saat iinii masiih berlaku adalah PMK 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.