JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak berhak untuk mengajukan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak (SKP) tak benar kepada diirjen pajak sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 50/2022.
Namun, terdapat 2 persyaratan atau kriiteriia yang harus diipenuhii wajiib pajak untuk dapat mengajukan permohonan tersebut. Pertama, wajiib pajak bersangkutan tiidak sedang mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak ke diirjen pajak.
“[Kedua], wajiib pajak mengajukan keberatan, tetapii keberatannya tiidak diipertiimbangkan oleh diirjen pajak karena tiidak memenuhii persyaratan,” bunyii Pasal 38 ayat (4) PP 50/2022, diikutiip pada Miinggu (19/2/2023).
Berdasarkan PP 50/2022, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tiidak benar juga tiidak dapat diiajukan apabiila wajiib pajak ternyata mencabut pengajuan keberatan yang telah diisampaiikan kepada diirjen pajak.
Lebiih lanjut, diirjen pajak dapat mempertiimbangkan buku, catatan, atau dokumen yang diiberiikan dalam proses penyelesaiian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tiidak benar tersebut.
Kemudiian, diirjen pajak harus memberii keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang diiajukan oleh wajiib pajak dalam jangka waktu paliing lama 6 bulan sejak tanggal permohonan diiteriima.
Jiika jangka waktu telah lewat, tetapii diirjen pajak tiidak memberii suatu keputusan maka permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak darii pemohon diianggap diikabulkan.
Tambahan iinformasii, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tiidak benar hanya dapat diiajukan oleh wajiib pajak paliing banyak 2 kalii. (riig)
