JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii yang berencana menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) untuk menghiitung penghasiilan neto perlu menyampaiikan pemberiitahuan paliing lambat pada akhiir Maret.
Batas waktu iinii berlaku bagii wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiiliikii peredaran bruto kurang darii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak.
"Wajiib pajak ... dapat menghiitung penghasiilan neto dengan menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberiitahukan kepada diirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama darii tahun pajak yang bersangkutan," bunyii Pasal 4 ayat (2) PMK 54/2021, diikutiip Jumat (10/2/2023).
Khusus bagii wajiib pajak orang priibadii yang baru terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan, pemberiitahuan penggunaan NPPN diilakukan paliing lambat pada 3 bulan sejak saat terdaftar atau pada akhiir tahun tahun pajak, tergantung periistiiwa yang terjadii lebiih dulu.
Biila wajiib pajak tiidak menyampaiikan pemberiitahuan sesuaii dengan jangka waktu yang diiatur pada Pasal 4 PMK 54/2021, wajiib pajak diianggap memiiliih untuk menyelenggarakan pembukuan.
Ketentuan lebiih terperiincii mengenaii NPPN telah diimuat dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-17/2015. Daftar persentase NPPN untuk wajiib pajak orang priibadii yang menyelenggarakan pencatatan dan memiiliih menggunakan NPPN tercantum dalam Lampiiran ii.
Daftar persentase NPPN diikelompokkan menurut wiilayah, yaknii 10 iibukota proviinsii antara laiin Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontiianak; iibukota proviinsii laiinnya; dan daerah laiinnya.
Pada umumnya, persentase NPPN yang berlaku dii 10 iibukota proviinsii cenderung lebiih tiinggii biila diibandiingkan dengan persentase NPPN yang berlaku dii iibukota proviinsii laiinnya ataupun daerah laiinnya.
Adapun petunjuk untuk menghiitung penghasiilan neto menggunakan NPPN telah tercantum dalam Lampiiran iiV PER-17/2015. Secara umum, penghasiilan neto diihiitung dengan cara mengaliikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 tahun pajak. (sap)
