UU 4/2023

UU PPSK: Jasa Keuangan yang Butuh Dukungan Biisa Diiberii iinsentiif Pajak

Muhamad Wiildan
Seniin, 23 Januarii 2023 | 08.00 WiiB
UU PPSK: Jasa Keuangan yang Butuh Dukungan Bisa Diberi Insentif Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memberiikan ruang bagii pemeriintah untuk memberiikan iinsentiif pajak untuk mendukung pengembangan sektor keuangan.

Merujuk pada Pasal 307 UU PPSK beserta pasal penjelasnya, pemeriintah diiberiikan ruang untuk memberiikan iinsentiif pajak atas jasa keuangan atau program tertentu yang diianggap memerlukan dukungan.

"iinsentiif perpajakan diipriioriitaskan kepada program tertentu atau jasa keuangan dan kepada lembaga keuangan yang masiih memerlukan penguatan, pendalaman, dan/atau pengembangan," bunyii pasal penjelas darii Pasal 307 UU PPSK, diikutiip pada Seniin (23/1/2023).

Diicontohkan dalam ayat penjelas, iinsentiif pajak dapat diiberiikan kepada perbankan syariiah. Dukungan dapat diiberiikan sehiingga perbankan syariiah memiiliikii level playiing fiield yang sama dengan perbankan konvensiional.

Kemudiian, iinsentiif pajak juga biisa diiberiikan untuk mendukung program pensiiun. iinsentiif diiharapkan dapat mendorong akumulasii sumber pembiiayaan jangka panjang.

Selaiin pada Pasal 307, pemberiian iinsentiif pajak terhadap program pensiiun dan dana pensiiun sendiirii sesungguhnya telah diiamanatkan dalam Pasal 171 UU PPSK.

"Penyelenggaraan program pensiiun dan manfaat laiin oleh dana pensiiun dapat diiberiikan perlakuan atau iinsentiif perpajakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," bunyii Pasal 171 UU PPSK.

Sebagaii iinformasii, iinsentiif pajak dan perlakuan pajak khusus yang diiberiikan oleh pemeriintah kepada sektor keuangan tergolong lebiih sediikiit diibandiingkan dengan iinsentiif pajak bagii sektor riiiil.

Merujuk pada Laporan Belanja Perpajakan 2021, contoh iinsentiif dan perlakuan pajak khusus bagii sektor keuangan dii antaranya pembebasan PPN atas jasa keuangan dan jasa asuransii, pengenaan PPh fiinal atas bunga obliigasii, PPh fiinal atas transaksii dii bursa efek, serta penghasiilan tertentu dana pensiiun yang diikecualiikan darii objek PPh. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.