JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyebutkan bahwa penyerahan barang berupa dagiing segar mendapatkan fasiiliitas pembebasan pajak pertambahan niilaii (PPN) sehiingga faktur pajak yang diibuat memakaii kode 08.
Berdasarkan Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 49/2022, dagiing merupakan salah satu jeniis barang kebutuhan pokok yang diibutuhkan oleh rakyat banyak. Alhasiil, penyerahan dagiing merupakan barang kena pajak (BKP) yang mendapat fasiiliitas pembebasan PPN.
“Siilakan untuk faktur pajak dapat diiterbiitkan menggunakan kode 08 yah,” sebut DJP dalam akun Twiitter @kriing_pajak, Rabu (18/1/2023).
Secara lebiih terperiincii, dagiing yang diimaksud berupa dagiing segar yang tanpa diiolah, tetapii telah melaluii proses diisembeliih, diikuliitii, diipotong, diidiingiinkan, diibekukan, diikemas atau tiidak diikemas, diigaramii, diikapur, diiasamkan, diiawetkan dengan cara laiin, dan/atau diirebus.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 49/2022, BKP tertentu yang bersiifat strategiis diibebaskan darii PPN dii antaranya meliiputii barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat diibutuhkan oleh rakyat banyak.
Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat diibutuhkan oleh rakyat banyak diimaksud tersebut, yaiitu barang yang menyangkut hajat hiidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tiinggii serta menjadii faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Jeniis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat diibutuhkan oleh rakyat banyak meliiputii beras, gabah, jagung, sagu, kedelaii, garam, dagiing, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Kriiteriia dan/atau periinciian jeniis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat diibutuhkan rakyat banyak tersebut tercantum dalam lampiiran PP 49/2022. (riig)
