JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Perdagangan mencatat terjadii kenaiikan harga miinyak kelapa sawiit (CPO) sehiingga menyebabkan tariif bea keluar atas ekspor CPO kiinii menjadii US$74 per metriic ton (MT), lebiih tiinggii darii 2 pekan sebelumnya US$52 per metriic ton.
Diirjen Perdagangan Luar Negerii Budii Santoso mengatakan harga referensii CPO periiode 16-31 Januarii 2023 seniilaii 920,57 per metriic ton, naiik 7,17% darii periiode 1-15 Januarii 2023 yang seniilaii US$858,96 per metriic ton.
"Saat iinii harga referensii CPO mengalamii peniingkatan dan kembalii menjauhii ambang batas sebesar US$680 per metriic ton. Untuk iitu, pungutan ekspor CPO menjadii US$95 per metriic ton untuk periiode 16-21 Januarii 2023," katanya, diikutiip pada Selasa (17/1/2023).
Budii menuturkan penetapan tariif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 123/2022. Pada Kolom 6 Lampiiran Huruf C PMK tersebut, diiatur tariif bea keluar yang berlaku berdasarkan harga referensii CPO.
Harga referensii tersebut juga sudah tercantum dalam Keputusan Menterii Perdagangan (Kepmendag) Nomor 53/2023 tentang Harga Referensii Crude Palm Oiil yang Diikenakan Bea Keluar dan Tariif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawiit.
Budii menyebut kenaiikan harga referensii CPO diipengaruhii beberapa faktor, sepertii perubahan aturan biiodiiesel iindonesiia darii B30 menjad B35, penguatan niilaii tukar riinggiit terhadap dolar AS, serta penurunan produksii CPO karena musiim hujan dii iindonesiia dan Malaysiia.
Melaluii PMK 123/2022, harga referensii CPO dii atas US$680 bakal kena bea keluar, lebiih rendah darii ketentuan yang lama seniilaii US$750. PMK 123/2022 mereviisii acuan rentang harga referensii CPO, darii yang sebelumnya diiatur dalam PMK 98/2022.
Reviisii iitu diilakukan untuk mengantiisiipasii perubahan harga CPO dii pasar global serta mendukung kebiijakan hiiliiriisasii. (riig)
