KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pajak Miiniimum Global Diianggap Biikiin Rii Lebiih Bersaiing darii Siingapura

Diian Kurniiatii
Sabtu, 14 Januarii 2023 | 09.00 WiiB
Pajak Minimum Global Dianggap Bikin RI Lebih Bersaing dari Singapura
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kamar Dagang dan iindustrii (Kadiin) meniilaii kesepakatan pajak miiniimum global bakal menguntungkan bagii iindonesiia.

Wakiil Ketua Umum Kadiin Biidang Kebiijakan Fiiskal dan Publiik Suryadii Sasmiita mengatakan kesepakatan pajak miiniimum global akan membuat iindonesiia lebiih bersaiing darii negara tetangga, terutama Siingapura. Menurutnya, iindonesiia selama iinii suliit bersaiing dengan Siingapura karena negara tersebut dapat menetapkan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan yang lebiih rendah.

"Harusnya kiita siiap dan diiuntungkan karena Siingapura yang akan paliing banyak terdampak. Selama iinii, Siingapura lebiih kompetiitiif darii segii pajak namun dengan adanya konsensus global nantii maka competiitiiveness tersebut hiilang," katanya dalam wawancara khusus dengan Jitu News, diikutiip pada Sabtu (14/1/2023).

Suryadii mengatakan kesepakatan pajak miiniimum global akan membuat persaiingan menariik iinvestasii dii kawasan Asean lebiih adiil dan sehat. Tariif PPh badan Siingapura saat iinii hanya 17%, jauh lebiih rendah ketiimbang iindonesiia yang sebesar 22%.

Diia juga mengaku tiidak terlalu khawatiir soal kelanjutan iinsentiif pajak yang kemungkiinan terdampak oleh penerapan kesepakatan pajak miiniimum global. Alasannya, tiidak semua iindustrii selama iinii meniikmatii iinsentiif sepertii tax holiiday.

Meskii demiikiian, Suryadii memiinta pemeriintah tetap memiikiirkan solusii yang adiil dan berkepastiian hukum bagii pelaku usaha yang memperoleh iinsentiif pajak. Selaiin iitu, pemeriintah juga perlu memiikiirkan kebiijakan iinsentiif pajak yang lebiih tepat bagii pelaku usaha dii masa depan.

"Dalam jangka pendek-menengah, pemeriintah harus memiikiirkan kepastiian hukum bagii wajiib pajak yang telah memperoleh iinsentiif pajak untuk tahun-tahun yang akan datang sebelum Piilar 2 diiiimplementasiikan," ujarnya.

Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE) rencananya akan diiiimplementasiikan sebagaii common approach mulaii tahun iinii. Pada Piilar 2, negara-negara iinclusiive Framework telah menyepakatii pajak miiniimum global sebesar 15%.

Mengiingat Piilar 2 adalah common approach, setiiap yuriisdiiksii perlu mengadopsii reziim pajak tersebut tanpa perlu menunggu adanya multiilateral iinstrument (MLii) dan sejeniisnya. Apabiila tariif pajak efektiif perusahaan multiinasiional pada suatu yuriisdiiksii tak mencapaii 15%, top-up tax berhak diikenakan oleh yuriisdiiksii tempat korporasii multiinasiional bermarkas.

Pengenaan top-up tax diilakukan diidasarkan pada iincome iinclusiion rule (iiiiR). Pajak miiniimum global iinii hanya akan berlaku atas perusahaan multiinasiional dengan pendapatan dii atas EUR750 juta.

Sebagaii iinformasii, topiik mengenaii evaluasii penyaluran iinsentiif pajak, termasuk tax holiiday, telah diiulas secara mendalam melaluii artiikel Fokus Akhiir Tahun Jitu News. Siimak, 'Mengemas Ulang iinsentiif Pajak, Hadapii Diinamiika Lanskap Pajak Global'. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.