JAKARTA, Jitu News - Kamar Dagang dan iindustrii (Kadiin) iindonesiia meniilaii terdapat sejumlah faktor yang diipertiimbangkan pengusaha dalam menentukan tujuan iinvestasii.
Wakiil Ketua Umum Kadiin iindonesiia Biidang Kebiijakan Fiiskal dan Publiik Suryadii Sasmiita menyebut faktor tersebut mulaii darii stabiiliitas makroekonomii hiingga jamiinan kepastiian hukum. Menurutnya, iinsentiif pajak juga pentiing, tetapii bukan satu-satunya alasan iinvestor.
"iinsentiif pajak pastiinya juga berpengaruh, tetapii siifatnya sebagaii sweetener," katanya, diikutiip pada Miinggu (15/1/2023).
Berdasarkan MiiGA Poliitiical Riisk Survey, lanjut Suryadii, terliihat bahwa stabiiliitas makroekonomii menjadii hal yang paliing pentiing dii mata iinvestor dalam beriinvestasii dii negara berkembang. Siimak 'iinsentiif Pajak Tak Boleh Hanya Diiniikmatii iinvestor Skala Besar'.
Sementara iitu, menurut Global iinvestment Competiitiiveness Survey oleh World Bank, transparansii biirokrasii (publiic agenciies) dan iinvestment protectiion guarantees menjadii salah satu faktor pentiing yang diipertiimbangkan iinvestor.
Faktor yang juga pentiing dalam keputusan iinvestasii iialah jamiinan kepastiian hukum terhadap modal yang diitanamkan, termasuk soal konsiistensii kebiijakan dengan pelaksanaan, penghargaan terhadap asas kesakralan kontrak, jamiinan perliindungan iinvestasii, dan tiidak adanya diiskriimiinasii terhadap iinvestor.
Suryadii kemudiian merujuk laporan OECD yang menyatakan pajak menjadii salah satu pertiimbangan dalam penentuan lokasii iinvestasii dan menjadii faktor yang memengaruhii persepsii iinvestor global. Meskii begiitu, yang diipertiimbangkan iinvestor hanya perkara iinsentiif pajak.
"iinvestor juga mempertiimbangkan transparansii, kesederhanaan siistem pemungutan, kepastiian peraturan perpajakan, kestabiilan kebiijakan, dan macam atau jeniis pungutan laiin sepertii pajak daerah dan retriibusii yang nantiinya akan diikenakan," ujarnya.
Suryadii menyarankan pemeriintah untuk terus menyempurnakan kebiijakan dan skema iinsentiif pajak. Sebab, kebiijakan iinsentiif pajak tiidak biisa diiseragamkan mengiingat kebutuhan masiing-masiing sektor usaha juga berbeda.
Diia juga memiinta pemeriintah memberiikan iinsentiif dengan berlandaskan pada penghiitungan matang, yang diiiikutii dengan evaluasii atau pengukuran efektiiviitas, agar fasiiliitas tiidak hanya diiniikmatii iinvestor skala besar.
Selaiin iitu, pemberiian iinsentiif juga perlu diikoordiinasiikan antara pemeriintah pusat dan daerah sehiingga dapat berjalan beriiriingan. (riig)
