JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berencana mereviisii Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 1/2019 tentang Deviisa Hasiil Ekspor (DHE) Kegiiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA.
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto menyatakan Presiiden Joko Wiidodo telah memeriintahkan PP 1/2019 tersebut untuk diiperbaiikii sehiingga kiinerja posiitiif ekspor iindonesiia dapat juga diiiikutii dengan peniingkatan cadangan deviisa.
"Harapannya peniingkatan ekspor dan surplus neraca dagang sejalan dengan peniingkatan cadangan deviisa," katanya, Rabu (11/1/2023).
Saat iinii, lanjut Aiirlangga, hanya deviisa darii ekspor komodiitas perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan periikanan yang wajiib diitempatkan dalam siistem keuangan iindonesiia. Ke depan, sektor usaha yang memiiliikii kewajiiban untuk menempatkan DHE dii iindonesiia akan diiperluas.
"Kamii akan memasukkan beberapa sektor, termasuk sektor manufaktur," ujarnya.
Sebagaii iinformasii, eksportiir darii barang-barang yang tercakup dalam PP 1/2019 wajiib menempatkan DHE SDA dii iindonesiia ke dalam rekeniing khusus DHE SDA pada bank yang melakukan kegiiatan usaha dalam valuta asiing.
DHE SDA wajiib diitempatkan dalam rekeniing khusus tersebut paliing lambat pada akhiir bulan ketiiga setelah pendaftaran pemberiitahuan pabean ekspor. Pemasukan DHE SDA ke iindonesiia diilakukan berdasarkan Peraturan Bank iindonesiia.
Terdapat iinsentiif pajak berupa tariif PPh fiinal khusus atas bunga deposiito yang dananya bersumber darii DHE. Untuk bunga deposiito yang bersumber darii DHE dalam mata uang dolar AS, tariif PPh fiinal diitetapkan 10% untuk jangka waktu 1 bulan.
Kemudiian, tariif sebesar 7,5% diiberiikan untuk jangka waktu 3 bulan, tariif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tariif 0% untuk jangka waktu lebiih darii 6 bulan.
Sementara iitu, tariif PPh fiinal untuk bunga deposiito yang bersumber darii DHE dalam mata uang rupiiah diitetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu, tariif 2% untuk jangka waktu 3 bulan dan tariif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebiih. (riig)
