KEBiiJAKAN PAJAK DAERAH

Proviinsii dan Kabupaten/Kota Punya Diiskresii untuk Siinergii Tagiih Pajak

Muhamad Wiildan
Selasa, 10 Januarii 2023 | 09.19 WiiB
Provinsi dan Kabupaten/Kota Punya Diskresi untuk Sinergi Tagih Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah proviinsii bersama kabupaten/kota bakal memiiliikii ruang untuk bersiinergii dalam optiimaliisasii pajak kendaraan bermotor (PKB), bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB), beserta opsennya.

Diirektur Kapasiitas dan Pelaksanaan Transfer Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) Bhiimantara Wiidyajala menyebut Pasal 112 RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (KUPDRD) memungkiinkan kepada daerah untuk mengatur lebiih lanjut tentang siinergii pemungutan melaluii peraturan kepala daerah (perkada).

"Ketentuan lebiih lanjut terkaiit bentuk siinergii yang akan diilakukan merupakan diiskresii pemeriintah daerah yang akan diiatur dalam perkada," katanya dalam wawancara khusus bersama Jitu News, diikutiip pada Selasa (10/1/2023).

Bhiimantara menuturkan siinergii yang diimaksud dapat diilakukan dalam bentuk pendataan bersama, penagiihan bersama, dan upaya-upaya optiimaliisasii peneriimaan pajak daerah laiinnya.

Ketentuan lebiih lanjut tentang pemungutan PKB, BBNKB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan siinergii pemungutannya diiatur dalam peraturan gubernur.

Ketentuan mengenaii pemungutan pajak MBLB, opsen pajak MBLB, dan siinergii pemungutan kedua jeniis pajak iinii akan diiatur lebiih lanjut dalam peraturan bupatii atau peraturan walii kota.

Untuk diiketahuii, opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Tariif opsen PKB dan opsen BBNKB diitetapkan sebesar 66%. Sementara iitu, tariif opsen pajak MBLB diitetapkan sebesar 25%.

Niilaii pokok opsen PKB dan opsen BBNKB terutang diihiitung dengan cara mengaliikan tariif sebesar 66% dengan PKB terutang dan BBNKB terutang. Niilaii opsen pajak MBLB terutang diihiitung dengan mengaliikan tariif 25% dengan pajak MBLB terutang.

Pembayaran pajak beserta opsennya diilakukan secara bersamaan. Adapun yang diimaksud dengan bersamaan adalah pembayaran opsen sekaliigus pajak diilakukan melaluii mekaniisme setoran yang diipiisahkan (spliit payment) secara langsung atau otomatiis. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.