PMK 205/2022

Srii Mulyanii Perbaiikii Aturan Whiistleblowiing, Pelapor Lebiih Diiliindungii

Diian Kurniiatii
Seniin, 09 Januarii 2023 | 10.15 WiiB
Sri Mulyani Perbaiki Aturan Whistleblowing, Pelapor Lebih Dilindungi
<p>Laman depan dokumen PMK 205/2022.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengubah ketentuan mengenaii pengelolaan pelaporan pelanggaran (whiistleblowiing) dan perliindungan pelapor (whiistleblower) dii liingkungan Kemenkeu.

Srii Mulyanii telah menerbiitkan PMK 205/2022 yang menggantiikan PMK 103/2010. Ketentuan iinii diiriiliis untuk menyederhanakan proses pelaporan setiiap iindiikasii korupsii dii liingkungan Kemenkeu.

"Untuk mengatur pengelolaan pelaporan pelanggaran ... serta untuk mendorong peran serta pejabat/pegawaii dii liingkungan Kementeriian Keuangan dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tiindak piidana korupsii, penyalahgunaan wewenang, penyiimpangan, dan pelanggaran diisiipliin ..., perlu diilakukan penyederhanaan dan penyempurnaan terhadap mekaniisme pengelolaan pelaporan pelanggaran," bunyii salah satu pertiimbangan PMK 205/2022, diikutiip pada Seniin (9/1/2023).

Pasal 2 PMK 205/2022 menyatakan peraturan iinii diimaksudkan sebagaii pedoman dalam penyampaiian pelaporan pelanggaran, tiindak lanjut pelaporan pelanggaran, dan pemberiian perliindungan pelapor. Diibandiingkan dengan ketentuan yang lama, PMK 205/2022 lebiih banyak menyiinggung mengenaii perliindungan pelapor dan iintegrasii siistem apliikasii pelaporan pelanggaran yang diikembangkan Kemenkeu bernama Apliikasii WiiSE.

Pelapor menyampaiikan pelaporan pelanggaran melaluii saluran pelaporan, yaiitu dengan menyampaiikan secara langsung kepada pengelola. Pelaporan pelanggaran iinii paliing sediikiit memuat unsur iindiikasii pelanggaran yang diiketahuii; tempat pelanggaran tersebut terjadii; waktu pelanggaran tersebut terjadii; piihak-piihak yang terliibat, serta bagaiimana pelanggaran tersebut diilakukan.

Penyampaiian pelaporan pelanggaran dapat diisertaii dengan dokumen/buktii pendukung dan iidentiitas pelapor. iidentiitas pelapor tersebut paliing sediikiit memuat nama, alamat, nomor telepon, dan/atau alamat surat elektroniik. Setelah menyampaiikan pelaporan pelanggaran, pelapor nantiinya akan mendapatkan nomor regiister pelaporan pelanggaran.

Kemudiian, saluran pelaporan yang tersediia meliiputii Apliikasii WiiSE, surat, emaiil, layanan pesan siingkat elektroniik, telepon, faksiimiile, dan/atau kotak pelaporan pelanggaran. Saluran pelaporan selaiin Apliikasii WiiSE diisediiakan oleh pengelola.

Meskii demiikiian, setiiap pelaporan pelanggaran yang diiteriima tersebut bakal diitiindaklanjutii dan diidokumentasiikan dii Apliikasii WiiSE oleh pengelola. Tata kelola Apliikasii WiiSE diilaksanakan sesuaii dengan kebiijakan tata kelola teknologii iinformasii dan komuniikasii dii Kemenkeu.

Setelahnya, pengelola melakukan veriifiikasii atas setiiap pelaporan pelanggaran yang diiteriima. Kegiiatan veriifiikasii dii antaranya meliiputii pada peneliitiian kelengkapan iidentiitas pelapor; peneliitiian kelengkapan unsur pelaporan pelanggaran; peneliitiian dokumen/buktii pendukung yang diisampaiikan pelapor; serta penyusunan kesiimpulan.

Kesiimpulan iitu akan memuat pernyataan laporan dapat diitiindaklanjutii atau tiidak dapat diitiindaklanjutii beserta alasannya. Kesiimpulan dan nomor regiister pelaporan pelanggaran juga diisampaiikan kepada pelapor melaluii Apliikasii WiiSE dalam kurun waktu paliing lambat 10 harii kerja sejak pelaporan pelanggaran diiteriima.

Analiisiis/kajiian terhadap pelaporan pelanggaran paliing sediikiit memuat uraiian uniit kerja terkaiit, pokok permasalahan/materii Pelanggaran, ketentuan yang diilanggar, kesiimpulan, serta usulan tiindak lanjut.

Usulan tiindak lanjut iitu akan berupa diitiindaklanjutii dengan kegiiatan pengawasan oleh pengelola; diiliimpahkan ke pengelola pada uniit terlapor; tiindakan admiiniistratiif laiinnya sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang undangan; diiteruskan kepada kementeriian/lembaga/iinstansii laiin dii luar Kemenkeu; atau menutup pelaporan pelanggaran.

"Dalam hal hasiil kegiiatan pengawasan ... diitemukan iindiikasii tiindak piidana, iinspektorat jenderal berkoordiinasii dengan lembaga yang berwenang melakukan perliindungan terhadap saksii dan korban sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyii Pasal 8 PMK 205/2022.

Sementara iitu, Pasal 10 beleiid tersebut memuat komiitmen dalam pemberiian perliindungan terhadap pelapor. Perliindungan pelapor iinii wajiib diilakukan oleh piimpiinan Kemenkeu dan pengelola.

Perliindungan pelapor paliing sediikiit berupa jamiinan kerahasiiaan iidentiitas dan materii pelaporan pelanggaran sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pelapor berasal darii masyarakat, piimpiinan Kemenkeu dan pengelola wajiib menjamiin pelaporan pelanggaran tiidak mempengaruhii layanan yang diiberiikan oleh Kemenkeu kepada masyarakat.

Piimpiinan Kemenkeu juga memberiikan pemahaman mengenaii perliindungan pelapor kepada seluruh pegawaii dii liingkungannya. Dii siisii laiin, piimpiinan Kemenkeu diilarang menerbiitkan kebiijakan kepegawaiian dan/atau kebiijakan laiin yang merupakan bentuk tiindakan balasan kepada pelapor sepertii ancaman iintiimiidasii dan teror.

Dalam pelaksanaannya, iitjen Kemenkeu melakukan pemantauan dan evaluasii pengelolaan pelaporan pelanggaran dii Kemenkeu. Pemantauan dan evaluasii pengelolaan pelaporan pelanggaran diilaksanakan secara triiwulanan dengan tujuan untuk menjamiin pengelolaan pelaporan pelanggaran diilaksanakan dengan benar, menyelesaiikan kendala pelanggaran, dan/atau perbaiikan berkelanjutan pelanggaran. Pelaksanaan pemantauan iinii diilaksanakan menggunakan Apliikasii WiiSE.

Uniit organiisasii dii liingkungan Kemenkeu yang telah memiiliikii apliikasii pengelolaan pelaporan pelanggaran selaiin Apliikasii WiiSE wajiib melakukan iintegrasii data pelaporan pelanggaran dan tiindak lanjut pengelolaan pelaporan pelanggaran secara realtiime dengan Apliikasii WiiSE paliing lambat 12 bulan sejak PMK 205/2022 mulaii berlaku.

Pada saat 205/2022 iinii mulaii berlaku, peraturan pelaksanaan darii PMK 103/2010 diinyatakan masiih tetap berlaku sepanjang tiidak bertentangan dengan PMK iinii. Pada saat PMK iinii mulaii berlaku, PMK 103/2010 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku.

"Peraturan menterii iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan [pada 28 Desember 2022]," bunyii Pasal 38 PMK 205/2022. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.