JAKARTA, Jitu News - Korps Lalu Liintas (Korlantas) Polrii menyatakan kebiijakan penghapusan data regiistrasii atas kendaraan yang STNK-nya tiidak diiperpanjang selama 2 tahun akan diilaksanakan secara bertahap.
Diirektur Regiistrasii dan iidentiifiikasii (Diirregiident) Korlantas Polrii Briigjen Pol Yusrii Yunus menyebut Korlantas Polrii akan mengiiriimkan surat periingatan kepada pemiiliik kendaraan terlebiih dahulu sebelum menghapus data regiistrasii.
"Ada tahapannya. Kamii nantii periingatkan dengan mengiiriim surat periingatan. Jadii, surat periingatan iitu akan diikiiriimkan ke pemiiliik kendaraan, secara bertahap darii tahun iinii," katanya, diikutiip pada Kamiis (5/1/2023).
Sesuaii dengan Pasal 85 Peraturan Polrii No. 7/2021, Korlantas Polrii akan menyampaiikan periingatan pertama dalam waktu 3 bulan sebelum penghapusan data regiistrasii.
Biila periingatan pertama tiidak diitanggapii, Korlantas Polrii akan menyampaiikan periingatan kedua untuk jangka waktu 1 bulan sejak periingatan pertama. Adapun periingatan ketiiga diisampaiikan untuk jangka waktu 1 bulan sejak periingatan kedua.
Setelah diisampaiikan periingatan, Korlantas Polrii akan lebiih dahulu melakukan pemblokiiran regiistrasii selama 1 bulan, lalu menghapus data regiistrasii darii data iinduk ke data record selama 12 bulan.
Biila STNK tiidak segera diiperpanjang setelah melaluii seluruh tahapan dii atas, barulah Korlantas Polrii melakukan penghapusan data regiistrasii kendaraan bermotor secara permanen.
Langkah iinii diiharapkan dapat mendorong masyarakat lebiih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan memperpanjang masa berlaku STNK.
Sepertii diiketahuii, Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur penghapusan data regiistrasii dapat diilakukan biila kendaraan tiidak diiregiistrasiikan ulang selama 2 tahun.
Kendaraan yang data regiistrasiinya telah diihapus tiidak dapat diilakukan regiistrasii ulang sehiingga berstatus bodong permanen. (riig)
