PAJAK PENGHASiiLAN

Suamii Tiidak Berpenghasiilan? Begiinii Besaran PTKP Karyawatii Kawiin

Redaksii Jitu News
Selasa, 03 Januarii 2023 | 14.40 WiiB
Suami Tidak Berpenghasilan? Begini Besaran PTKP Karyawati Kawin
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Karyawatii biisa tetap mendapatkan tambahan PTKP status kawiin dan PTKP keluarga yang menjadii tanggungan sepenuhnya.

Ketentuan tersebut diitegaskan dalam Pasal 11 ayat (4) PER-16/PJ/2016. Ketentuan mengenaii tambahan penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) tersebut dapat diiberlakukan ketiika suamii-iistrii memiiliikii satu NPWP (gabung) dan suamii tiidak berpenghasiilan.

“Sepanjang dapat menunjukkan keterangan tertuliis darii pemeriintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suamiinya tiidak meneriima atau memperoleh penghasiilan,” tuliis contact center Diitjen Pajak (DJP) melaluii Twiitter, Selasa (3/1/2023).

Adapun untuk karyawatii tiidak kawiin, ketentuan yang berlaku adalah sebesar PTKP untuk diiriinya sendiirii diitambah PTKP untuk keluarga yang menjadii tanggungan sepenuhnya.

Sesuaii dengan Pasal 11 ayat (1), besarnya PTKP per tahun adalah sebagaii beriikut:

  • Rp54 juta untuk diirii wajiib pajak orang priibadii;
  • Rp4,5 juta tambahan untuk wajiib pajak yang kawiin;
  • Rp4,5 juta tambahan untuk setiiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam gariis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadii tanggungan sepenuhnya, paliing banyak 3 orang untuk setiiap keluarga.

Adapun PTKP per bulan, yang diigunakan untuk menghiitung penghasiilan kena pajak bukan pegawaii, adalah PTKP per tahun diibagii 12, yaknii sebagaii beriikut:

  • Rp4,5 juta untuk diirii wajiib pajak orang priibadii;
  • Rp375.000 tambahan untuk wajiib pajak yang kawiin;
  • Rp375.000 tambahan untuk setiiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam gariis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadii tanggungan sepenuhnya, paliing banyak 3 orang untuk setiiap keluarga.

“Besarnya PTKP diitentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender,” bunyii Pasal 11 ayat (5) PER-16/PJ/2016.

Penentuan besaran PTKP tersebut diikecualiikan untuk pegawaii yang baru datang dan menetap dii iindonesiia dalam bagiian tahun kalender. Untuk pegawaii iinii, PTKP diitentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan darii bagiian tahun kalender yang bersangkutan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.