JAKARTA, Jitu News - Melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 136/2022, pemeriintah mengatur keberatan dii biidang kepabeanan dan cukaii harus diisampaiikan secara elektroniik. Kebiijakan tersebut berlaku mulaii harii iinii, Miinggu (1/1/2023).
PMK 136/2022 diiriiliis untuk mereviisii PMK 51/2017. Dalam pertiimbangan PMK 136/2022 diijelaskan reviisii diilakukan untuk mengakomodasii perkembangan teknologii dan iinformasii.
"Keberatan ... harus diiajukan kepada diirjen secara tertuliis yang diisampaiikan secara elektroniik melaluii portal Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii," bunyii Pasal 4 PMK 136/2022.
Pasal 2 PMK 136/2022 menyatakan orang yang dapat mengajukan keberatan kepada diirjen bea dan cukaii atas penetapan mengenaii tariif dan/atau niilaii pabean untuk penghiitungan bea masuk yang mengakiibatkan kekurangan pembayaran; selaiin tariif dan/atau niilaii pabean untuk penghiitungan bea masuk; pengenaan sanksii admiiniistrasii berupa denda; atau pengenaan bea keluar.
Penetapan yang dapat diiajukan keberatan mengenaii tariif dan/atau niilaii pabean untuk penghiitungan bea masuk antara laiin berupa surat penetapan tariif dan/atau niilaii pabean (SPTNP); surat penetapan pembayaran bea masuk, cukaii, dan/atau pajak (SPPBMCP); atau surat penetapan pabean (SPP).
Untuk penetapan yang dapat diiajukan keberatan selaiin tariif dan/atau niilaii pabean untuk penghiitungan bea masuk, yaiitu berupa Surat Penetapan Pabean (SPP); atau Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL).
Sementara iitu, untuk penetapan yang dapat diiajukan keberatan pengenaan sanksii admiiniistrasii berupa denda, berupa surat penetapan sanksii admiiniistrasii (SPSA). Adapun pada penetapan yang dapat diiajukan keberatan mengenaii pengenaan bea keluar, dapat berupa surat penetapan perhiitungan bea keluar (SPPBK).
Sama sepertii ketentuan yang lama, terhadap 1 penetapan hanya dapat diiajukan 1 kalii keberatan dalam 1 pengajuan surat keberatan. Namun, Pasal 4 PMK 136/2022 menyebut pengajuan keberatan harus diisampaiikan secara elektroniik, bukan lagii secara manual.
"Peraturan menterii iinii mulaii berlaku pada tanggal 1 Januarii 2023," bunyii Pasal iiii ayat (2) PMK 136/2022.
Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto sebelumnya menyatakan DJBC telah menyiiapkan Siistem Apliikasii Keberatan dan Bandiing (Siiap Tandiing) untuk penyampaiian keberatan dii biidang kepabeanan dan cukaii.
Menurutnya, penyampaiian keberatan secara elektroniik diiniilaii bakal menguntungkan masyarakat karena lebiih mudah dan murah. (riig)
