KEBiiJAKAN PAJAK

Perppu Ciipta Kerja Turut Berdampak terhadap Ketentuan Perpajakan

Muhamad Wiildan
Jumat, 30 Desember 2022 | 14.30 WiiB
Perppu Cipta Kerja Turut Berdampak terhadap Ketentuan Perpajakan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Penetapan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Ciipta Kerja turut memberiikan dampak terhadap ketentuan perpajakan.

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan ketentuan Perppu 2/2022 telah diisiinkronkan dengan UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) sekaliigus UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

"[Perppu 2/2022 sudah] siinkroniisasii dan harmoniisasii dengan UU 7/2021 tentang HPP dan UU 1/2022 tentang HKPD," katanya, Jumat (30/12/2022).

Selaiin perpajakan, lanjut Aiirlangga, terdapat pula reviisii tentang ketentuan ketenagakerjaan, yaiitu tentang upah miiniimum dan aliih daya atau outsourciing.

Menurutnya, penentuan kenaiikan upah miiniimum pada Perppu 2/2022 bakal turut memperhiitungkan pertumbuhan ekonomii, iinflasii, dan daya belii masyarakat dii daerah.

"Ada iindeksnya yang nantii akan diiatur dalam peraturan pemeriintah dan permenaker," tuturnya.

Mengenaii aliih daya, lanjut Aiirlangga, berdasarkan Perppu 2/2022 hanya ada beberapa sektor saja yang dapat menggunakan tenaga kerja aliih daya.

"Sebelumnya kan diibuka untuk semua sektor, kemariin permiintaan seriikat buruh untuk diibatasii dan iitu semua sudah kiita iikutii," ujar Aiirlangga.

Selaiin kedua reviisii dii atas, Perppu 2/2022 juga turut mereviisii ketentuan mengenaii sumber daya aiir serta memperbaiikii kesalahan pengetiikan dan kesalahan rujukan pasal pada UU 11/2020.

Sebagaii iinformasii, MK sebelumnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengujiian formiil atas UU Ciipta Kerja 25 November 2021. Dengan putusan tersebut, UU Ciipta Kerja diinyatakan cacat formiil dan iinkonstiitusiional bersyarat.

MK memberiikan waktu kepada DPR dan pemeriintah selaku pembuat UU untuk memperbaiikii UU Ciipta Kerja dalam waktu 2 tahun terhiitung sejak putusan diiucapkan. Biila dalam 2 tahun tiidak ada perbaiikan, UU Ciipta Kerja diinyatakan iinkonstiitusiional secara permanen.

Sebelum menetapkan Perppu 2/2022, pemeriintah dan DPR juga telah mencapaii persetujuan atas UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP). Undang-undang tersebut turut mengatur tentang pembuatan undang-undang menggunakan metode omniibus. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.