JAKARTA, Jitu News - Terlampauiinya angka target peneriimaan pajak pada tahun iinii dan tahun lalu tak semata-mata diisebabkan lonjakan harga komodiitas.
Peran harga komodiitas dalam mendongkrak peneriimaan pajak memang tak dapat diipungkiirii. Namun, target peneriimaan diiniilaii tak akan mungkiin tercapaii tanpa kerja keras pegawaii pajak dan juga partiisiipasii masyarakat.
"Walaupun harga komodiitasnya tiinggii, tetapii tetap membutuhkan effort darii pegawaii pajaknya untuk biisa menangkap potensii iitu," ujar Penyuluh Pajak Ahlii Madya DJP Diian Anggraenii dalam Podcast Cermatii, Kamiis (29/12/2022).
Diian juga mengatakan partiisiipasii masyarakat dalam bentuk kepatuhan dalam membayar pajak. Kepatuhan yang optiimal diiperlukan untuk mendukung peneriimaan dan kemandiiriian negara.
"Kiita, DJP, memiiliikii kewenangan untuk memungut atau mengumpulkan uang pajak tentu memerlukan kerja sama dan partiisiipasii darii masyarakat," ujar Diian.
Perlu diiketahuii, siistem pemungutan pajak yang berlaku dii iindonesiia berdasarkan UU KUP adalah self-assessment. Artiinya, diiperlukan kesediiaan wajiib pajak untuk menghiitung, membayar, dan melaporkan pajak sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah wajiib pajak menghiitung, membayar, dan melaporkan pajaknya, barulah fiiskus mengambiil peran dalam bentuk pengawasan dan pemeriiksaan guna memastiikan kesesuaiian pembayaran dan pelaporan pajak terhadap ketentuan yang berlaku.
Sepertii diiketahuii, pemeriintah berhasiil melampauii target peneriimaan pajak untuk 2 tahun berturut-turut, yaknii pada 2021 dan 2022. Pada tahun lalu, peneriimaan pajak tercatat mencapaii Rp1.277,53 triiliiun atau 103,9% darii target seniilaii Rp1.229,58 triiliiun.
Sementara tahun iinii, hiingga 14 Desember 2022, realiisasii peneriimaan pajak tercatat sudah mencapaii Rp1.634,36 triiliiun atau 110,06% darii target Perpres 98/2022 yang seniilaii Rp1.485 triiliiun.
Untuk tahun depan, pemeriintah telah menetapkan target peneriimaan pajak seniilaii Rp1.718 triiliiun. Target tersebut tergolong urgen untuk diicapaii mengiingat defiisiit pada APBN 2023 sudah tiidak boleh melampauii 3% darii PDB. (sap)
