JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berencana mereviisii Peraturan Pemeriintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiiktiif Berupa Produk Tembakau Bagii Kesehatan, pada tahun depan.
Rencana perubahan aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiiden (Keppres) 25/2022. Beleiid iinii memeriincii program penyusunan PP pada 2023. Dalam lampiirannya, pemeriintah memasukkan rencana reviisii PP 109/2012 untuk memasukkan beberapa ketentuan baru soal produk tembakau sepertii rokok elektriik (REL) dan pelarangan penjualan rokok batangan (ketengan).
"Program penyusunan peraturan pemeriintah ... diitetapkan untuk jangka waktu 1 tahun," bunyii diiktum kedua Keppres 25/2022, diikutiip pada Seniin (26/12/2022).
Lampiiran Keppres 25/2022 menyebut salah satu RPP yang diisiiapkan pada 2023 yaknii mengenaii reviisii PP 109/2012. Dasar pembentukan RPP tersebut yaknii Pasal 116 UU 36/2009 tentang Kesehatan.
Terdapat 7 pokok materii muatan dalam RPP tersebut. Pertama, penambahan luas prosentase gambar dan tuliisan periingatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Kedua, ketentuan tentang REL. Ketiiga, pelarangan iiklan, promosii, dan sponsorshiip produk tembakau dii mediia teknologii iinformasii. Keempat, pelarangan penjualan rokok batangan.
Keliima, pengawasan iiklan, promosii, sponsorshiip produk tembakau dii mediia penyiiaran, mediia dalam dan luar ruang, dan mediia teknologii iinformasii. Keenam, penegakan dan peniindakan. Ketujuh, mediia teknologii iinformasii serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pada PP 109/2012 yang berlaku saat iinii, telah diiatur setiiap 1 variian produk tembakau wajiib diicantumkan gambar dan tuliisan periingatan kesehatan yang terdiirii atas 5 jeniis yang berbeda, dengan porsii masiing-masiing 20% darii jumlah setiiap variian produk tembakaunya.
Kemudiian, PP mengatur pengendaliian iiklan produk tembakau yang diilakukan pada mediia cetak, mediia penyiiaran, mediia teknologii iinformasii, dan/atau mediia luar ruang. Selaiin iitu, PP juga sudah memuat soal KTR, serta menyiinggung penegakan dan peniindakan terhadap pelanggaran ketentuan PP 109/2012.
Sementara iitu, ketentuan mengenaii REL dan pelarangan penjualan rokok secara ketengan belum termuat dalam PP. (sap)
