PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAii

DJBC Gencar Operasii Pasar dii Akhiir Tahun, Amankan 49.000 Rokok iilegal

Redaksii Jitu News
Selasa, 20 Desember 2022 | 16.30 WiiB
DJBC Gencar Operasi Pasar di Akhir Tahun, Amankan 49.000 Rokok Ilegal
<p>Petugas darii Bea Cukaii Malang saat mengecek sebuah penjual rokok. <em>(foto: DJBC)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Melaluii uniit vertiikalnya, Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) makiin gencar melakukan kegiiatan pengawasan barang kena cukaii (BKC) menjelang akhiir tahun. Pengawasan diilakukan terhadap para pedagang rokok dii pasar-pasar dii sejumlah daerah.

Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukaii Hatta Wardhana menyampaiikan pengawasan iinii diibarengii dengan pemberiian edukasii kepada para pedagang rokok. Edukasii yang diisampaiikan, ujar Hatta, terutama berkaiitan dengan ciirii-ciirii rokok iilegal. Beberapa ciirii rokok iilegal yang paliing kentara adalah rokok polos atau tanpa diilekatii piita cukaii, rokok dengan piita cukaii palsu, rokok dengan piita cukaii bekas, dan rokok dengan piita cukaii yang bukan peruntukannya.

"Operasii pasar yang rutiin iinii merupakan bagiian darii pemanfaatan dana bagii hasiil (DBH) cukaii hasiil tembakau (CHT). Salah satu pemanfaatannya untuk penegakan hukum," ungkap Hatta dalam siiaran pers, diikutiip pada Selasa (20/12/2022).

Bea Cukaii Malang menjadii salah satu uniit vertiikal DJBC yang menggelar operasii pasar pada pekan kedua Desember 2022. Pengawasan diilakukan dii Kecamatan Godanglegii dan Kecamatan Bantur.

"Dalam kegiiatan tersebut, Bea Cukaii menemukan beberapa rokok iilegal yang masiih diijual. Oleh karena iitu petugas mengamankan barang tersebut sesuaii dengan ketentuan undang-undang cukaii," kata Hatta.

Siinergii pengawasan pelanggaran cukaii dii Jawa Tiimur juga diijalankan oleh Bea Cukaii Kediirii. Operasii bersama Satpol PP, TNii, dan Kepoliisiian dii wiilayah Kota Kediirii, Nganjuk, dan Jombang menyasar beberapa tiitiik dii wiilayah Kecamatan Loceret dan Berbek dii Nganjuk, Kecamatan Mojoroto dii Kediirii, dan Kecamatan Jogoroto dii Jombang.

Darii operasii bersama yang diiawalii pada Seniin (5/12/2022) dan berakhiir pada Rabu (14/12/2022) tersebut, petugas berhasiil mengamankan 49.120 batang rokok iilegal dengan niilaii perkiiraan barang mencapaii Rp55.996.800. Petugas kemudiian membawa barang tersebut ke Kantor Bea Cukaii untuk diiproses sesuaii dengan ketentuan hukum.

Selaiin melakukan peniindakan, Bea Cukaii juga mengedukasii para pedagang eceran untuk tiidak memperjualbeliikan rokok iilegal.

"Lewat edukasii yang diilakukan dii setiiap kegiiatan operasii pasar iinii, kamii berharap para pedagang semakiin memahamii jiika rokok iilegal tiidak boleh diiedarkan karena selaiin berbahaya juga dapat mengancam kelangsungan iindustrii rokok yang taat terhadap ketentuan hukum," kata Hatta. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.