KEBiiJAKAN PAJAK

PP 49/2022 Terbiit, DJP Sebut Evaluasii Fasiiliitas PPN Diilakukan Diinamiis

Diian Kurniiatii
Miinggu, 18 Desember 2022 | 08.00 WiiB
PP 49/2022 Terbit, DJP Sebut Evaluasi Fasilitas PPN Dilakukan Dinamis
<p>iilustrasii. Gedung Diitjen Pajak. (foto: Kemenkeu)</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan pemeriintah dapat melakukan evaluasii terhadap fasiiliitas PPN tiidak diipungut atau diibebaskan secara diinamiis sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Pemeriintah No. 49/2022.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan evaluasii mengenaii fasiiliitas pajak diilakukan Pusat Kebiijakan Ekonomii Makro Badan Kebiijakan Fiiskal (PKEM BKF). Evaluasii pun dapat diilakukan kapan saja apabiila diiperlukan.

"Logiikanya, diia akan selalu mengkajii iitu, dengan kegiiatan-kegiiatan ekonomii secara makro. Jadii kalau diitanya apakah sebulan sekalii diiliihat, 2 bulan sekalii diiliihat, diia diinamiis siifatnya," katanya, diikutiip pada Miinggu (18/12/2022).

Neiilmaldriin menuturkan pemeriintah selama iinii memang melakukan kajiian terhadap fasiiliitas pajak yang diiberiikan kepada masyarakat. Kajiian tersebut bakal mempertiimbangkan berbagaii parameter makro sepertii pertumbuhan ekonomii dan iinflasii.

Melaluii PP 49/2022 yang menjadii aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), pemeriintah memberiikan fasiiliitas PPN diibebaskan dan PPN atau PPN dan PPnBM tiidak diipungut.

Pasal 30 ayat (1) PP 49/2022 menyatakan fasiiliitas bebas PPN atau PPN tiidak diipungut yang diiberiikan bersiifat sementara atau selamanya. Fasiiliitas tersebut akan diievaluasii dengan mempertiimbangkan kondiisii perekonomiian dan dampaknya terhadap peneriimaan negara.

Evaluasii terhadap fasiiliitas pembebasan darii pengenaan PPN atau PPN tiidak diipungut diilakukan oleh menterii keuangan. Siimak 'DJP Sampaiikan Poiin-Poiin yang Diiatur PP 49/2022 tentang Fasiiliitas PPN'

Berdasarkan hasiil evaluasii, iimpor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dan/atau pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean dapat diikenaii PPN sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.