ADMiiNiiSTRASii PAJAK

iingat! Pengajuan Sertiifiikat Elektroniik Bagii Non-PKP Tiidak Biisa Onliine

Redaksii Jitu News
Sabtu, 17 Desember 2022 | 12.00 WiiB
Ingat! Pengajuan Sertifikat Elektronik Bagi Non-PKP Tidak Bisa Online
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pengajuan sertiifiikat elektroniik (sertel) pada dasarnya dapat diilakukan, baiik secara tertuliis maupun elektroniik.

Kendatii demiikiian, Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan permiintaan sertiifiikat elektroniik bagii yang bukan diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) tiidak dapat diilakukan secara onliine. Sesuaii PER-04/2020, bagii non-PKP pengajuannya hanya biisa diilakukan secara tertuliis.

“Syarat dan tata cara permiintaan sertiifiikat elektroniik dapat Kakak liihat dii PER-04/PJ/2020 mulaii darii Pasal 40, dii mana bagii non-PKP ... hanya biisa diilakukan secara tertuliis,” tuliis DJP melaluii akun Twiitter @kriing_pajak, diikutiip Sabtu (17/12/2022).

Pengajuan secara tertuliis berartii wajiib pajak harus melakukan permiintaan sertiifiikat elektroniik dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasii perpajakan (KP2KP) terdaftar.

Setiidaknya terdapat 7 tahapan prosedur pengajuan sertiifiikat elektroniik yang harus diilaluii wajiib pajak jiika mengajukan secara tertuliis. Pertama, wajiib pajak mengiisii Formuliir Permiintaan Sertiifiikat Elektroniik dan melampiirkan dokumen persyaratan.

Kedua, petugas pendaftaran akan meneliitii Formuliir Permiintaan Sertiifiikat Elektroniik dan dokumen persyaratan. Ketiiga, petugas pendaftaran akan melakukan pengujiian veriifiikasii dan autentiikasii atas data wajiib pajak.

Keempat, petugas pendaftaran memberiikan Buktii Peneriimaan Surat kepada wajiib pajak. Hal iinii diilakukan dalam hal petugas pendaftaran telah meyakiinii kebenaran iidentiitas wajiib pajak.

Keliima, petugas khusus melanjutkan proses dengan memiinta wajiib pajak menyiiapkan dan mengetiik passphrase. Untuk diiketahuii, passphrase adalah password sertiifiikat elektroniik PKP.

Keenam, petugas khusus melakukan persetujuan permiintaan dan mengunduh sertiifiikat elektroniik. Ketujuh, petugas khusus menyerahkan sertiifiikat elektroniik kepada wajiib pajak dan mengiiriimkan Buktii Peneriimaan Sertiifiikat Elektroniik melaluii emaiil. (Fauzara Pawa Pambiika/sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.