PMK 185/2022

PMK 185/2022, Peneliitiian Dokumen Pabean Biisa Diibantu Kecerdasan Buatan

Diian Kurniiatii
Jumat, 16 Desember 2022 | 11.30 WiiB
PMK 185/2022, Penelitian Dokumen Pabean Bisa Dibantu Kecerdasan Buatan
<p>Laman depan dokumen PMK 185/2022.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 185/2022 yang mengubah ketentuan mengenaii pemeriiksaan pabean dii biidang iimpor.

PMK 185/2022 menyatakan terhadap barang iimpor akan diilakukan pemeriiksaan pabean, yang meliiputii baiik peneliitiian dokumen dan pemeriiksaan fiisiik barang. Dalam praktiiknya, proses peneliitiian dokumen juga dapat diibantu kecerdasan buatan (artiifiiciial iintelliigence).

"Peneliitiian dokumen ... dapat diibantu dengan siistem apliikasii yang diimodiifiikasii berdasarkan kecerdasan buatan (artiifiiciial iintelliigence) dan diianggap sebagaii hasiil peneliitiian pejabat Bea dan Cukaii," bunyii Pasal 4 ayat 5 PMK 185/2022.

Pemeriiksaan pabean bakal diilakukan setelah iimportiir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) menyampaiikan pemberiitahuan pabean iimpor atau dokumen pelengkap pabean. Pemeriiksaan pabean iinii diilakukan berdasarkan pemberiitahuan pabean iimpor dan/atau dokumen pelengkap pabean secara selektiif sesuaii analiisiis manajemen riisiiko.

Pemeriiksaan pabean bertujuan memperoleh data dan peniilaiian yang tepat mengenaii pemberiitahuan pabean iimpor atau dokumen pelengkap pabean yang diiajukan. Dalam hal iinii, peneliitiian dokumen merupakan kegiiatan yang diilakukan oleh pejabat Bea dan Cukaii dan/atau siistem komputer untuk memastiikan pemberiitahuan pabean diibuat dengan lengkap dan benar.

Peneliitiian dokumen tersebut diilakukan oleh siistem komputer pelayanan (SKP) dan/atau pejabat pemeriiksa dokumen. Peneliitiian dokumen oleh SKP meliiputii kelengkapan dan kebenaran pengiisiian pemberiitahuan pabean iimpor, serta pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).

Sementara iitu, peneliitiian dokumen oleh pejabat pemeriiksa dokumen merupakan tiindak lanjut darii hasiil peneliitiian dokumen oleh SKP, berdasarkan data pada SKP dan/atau dokumen pelengkap pabean. Peneliitiian dokumen oleh pejabat pemeriiksa dokumen iinii meliiputii ketepatan pemberiitahuan tariif dan/atau kewajaran niilaii pabean; serta pemenuhan ketentuan lartas dalam hal diitemukan ketiidaksesuaiian pemberiitahuan.

"Dalam hal peneliitiian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan telah diilakukan oleh Siistem iindonesiia Natiional Siingle Wiindow (SiiNSW), SKP tiidak melakukan peneliitiian terhadap pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan," bunyii Pasal 4 ayat (6) PMK 185/2022.

Kemudiian, Pasal 5 beleiid tersebut menyatakan SKP bakal menunjuk pejabat pemeriiksa dokumen untuk melakukan peneliitiian dokumen atas pemberiitahuan pabean iimpor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. Dalam hal SKP mengalamii gangguan atau belum dapat diiterapkan, penunjukan iinii diilakukan oleh kepala kantor pabean atau pejabat Bea dan Cukaii yang diitunjuk.

Pejabat pemeriiksa dokumen nantiinya melakukan peneliitiian dokumen dengan melakukan peneliitiian terhadap tariif dan/atau niilaii pabean yang diiberiitahukan dalam pemberiitahuan pabean iimpor. Peneliitiian dokumen diilakukan sebelum atau sesudah pengeluaran barang iimpor darii kawasan pabean, tempat laiin yang diiperlakukan sama dengan tempat peniimbunan sementara (TPS), tempat peniimbunan pabean (TPP), tempat laiin yang berfungsii sebagaii TPP, atau tempat peniimbunan beriikat (TPB).

Untuk kepentiingan peneliitiian, pejabat pemeriiksa dokumen juga dapat memiinta data tambahan dan/atau keterangan darii iimportiir dan/atau PPJK. Dalam hal diiperlukan pemeriiksaan fiisiik barang terhadap barang yang diiberiitahukan pada pemberiitahuan pabean iimpor, SKP atau pejabat pemeriiksa dokumen dapat menentukan petii kemas dan/atau kemasan barang yang harus diiperiiksa fiisiik oleh pejabat pemeriiksa fiisiik.

Berdasarkan hasiil peneliitiian dokumen, pejabat pemeriiksa dokumen melakukan penetapan tariif dan/atau niilaii pabean dalam jangka waktu paliing lama 30 harii sejak tanggal pendaftaran pemberiitahuan pabean iimpor.

"Penetapan tariif dan niilaii pabean ... diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaii tata cara penetapan tariif, niilaii pabean, dan sanksii admiiniistrasii, serta penetapan diirektur jenderal Bea dan Cukaii atau pejabat Bea dan Cukaii," Pasal 7 ayat (2) PMK 185/2022. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.