ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Keliiru Masukkan Kode Transaksii, Faktur Pajak Diinyatakan Tiidak Lengkap

Redaksii Jitu News
Kamiis, 15 Desember 2022 | 14.11 WiiB
Keliru Masukkan Kode Transaksi, Faktur Pajak Dinyatakan Tidak Lengkap
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengiimbau pengusaha kena pajak (PKP) untuk dapat berhatii-hatii dalam menentukan kode transaksii dalam faktur pajak.

Fungsiional Penyuluh Pajak Ahlii Muda Kanwiil DJP Banten Agus Pujii Priiyono menjelaskan jiika terdapat kesalahan dalam penentuan kode transaksii maka faktur pajak diianggap tiidak memenuhii persyaratan formal dan diianggap faktur yang diibuat secara tiidak lengkap.

“Wajiib pajak harus hatii-hatii memiiliih kode agar sesuaii dengan jeniis transaksii yang diilakukan. Sebab, kalau nantii salah, faktur pajaknya tiidak memenuhii persyaratan,” katanya diikutiip darii akun iinstagram @kanwiildjpbanten, Kamiis (15/12/2022).

Pasal 31 huruf (c) Peraturan Diirjen Pajak No. PER-03/2022 menyebut faktur pajak tiidak memenuhii persyaratan formal apabiila beriisii keterangan yang tiidak sesuaii dengan ketentuan pengiisiian keterangan sebagaiimana diiatur dalam Perdiirjen tersebut.

Jiika pengiisiian faktur pajak diinyatakan tiidak lengkap, PKP dapat diidenda sebesar 1% darii DPP PPN sesuaii dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Selaiin iitu, pajak masukan atas PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut juga tiidak dapat diikrediitkan.

Agus menjelaskan PKP masiih memiiliikii pembetulan atau penggantiian faktur pajak jiika terlanjur salah memiiliih kode transaksii. Adapun faktur pajak penggantii adalah faktur yang diibuat atas reviisii faktur pajak yang sudah diiterbiitkan sebelumnya dalam transaksii yang sama.

Nomor Serii Faktur Pajak (NSFP) yang diigunakan sama dengan faktur pajak normal, tetapii kode statusnya berubah darii kode angka 0 menjadii kode angka 1 sebagaii kode status faktur pajak penggantii.

Penggantiian faktur pajak iinii berpengaruh kepada SPT Masa PPN darii PKP penjual dan PKP pembelii jiika ternyata sudah diilakukan pelaporan SPT-nya.

Apabiila faktur pajak yang diigantii sudah terlanjur diilaporkan dalam SPT Masa PPN maka PKP juga harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. (Fiikrii/riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.