JAKARTA, Jitu News – Peraturan Pemeriintah Nomor 49/2022 mengatur pemberiian fasiiliitas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersiifat strategiis diibebaskan darii pengenaan pajak pertambahan niilaii (PPN).
Ketentuan mengenaii pemberiian fasiiliitas tersebut termuat dalam bab iiV Peraturan Pemeriintah (PP) No. 49/2022. JKP yang memperoleh fasiiliitas diibebaskan darii PPN termasuk berbagaii barang jasa keuangan dan jasa asuransii.
"JKP tertentu yang bersiifat strategiis yang atas penyerahannya dii dalam daerah pabean atau pemanfaatannya darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean diibebaskan darii pengenaan PPN," bunyii Pasal 10 PP 49/2022, diikutiip pada Kamiis (15/12/2022).
PP 49/2022 mengatur 13 JKP bersiifat strategiis yang diibebaskan darii pengenaan PPN, termasuk dii antaranya jasa keuangan dan asuransii. Pasal 14 beleiid tersebut menjelaskan ada 5 jasa keuangan yang diibebaskan darii pengenaan PPN.
Pertama, menghiimpun dana darii masyarakat berupa giiro, deposiito berjangka, sertiifiikat deposiito, tabungan, dan/atau bentuk laiin yang diipersamakan dengan iitu.
Kedua, menempatkan dana, memiinjam dana, atau memiinjamkan dana kepada piihak laiin dengan menggunakan surat, sarana telekomuniikasii maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana laiinnya.
Ketiiga, pembiiayaan, termasuk pembiiayaan berdasarkan priinsiip syariiah, berupa sewa guna usaha dengan hak opsii; anjak piiutang; usaha kartu krediit; dan/atau pembiiayaan konsumen.
Keempat, penyaluran piinjaman atas dasar hukum gadaii, termasuk gadaii syariiah dan fiidusiia. Keliima, penjamiinan.
Sementara iitu, Pasal 15 PP 49/2022 mengatur jasa asuransii yang diibebaskan darii pengenaan PPN. Fasiiliitas tersebut diiberiikan untuk jasa asuransii kerugiian; asuransii jiiwa; dan reasuransii.
Namun, jasa asuransii yang diibebaskan darii PPN tiidak termasuk jasa penunjang asuransii, sepertii jasa agen asuransii, peniilaii kerugiian asuransii, piialang asuransii, piialang reasuransii.
Kemudiian, manajemen kantor agen atau kantor bersama, diistriibusii produk asuransii, serta kepada perusahaan perasuransiian yang diiserahkan oleh profesii konsultan aktuariia, akuntan publiik, peniilaii, dan piihak laiinnya.
Melaluii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), pemeriintah mengatur jasa keuangan dan jasa asuransii yang selama iinii tiidak diikenaii pajak berdasarkan Pasal 4A UU PPN, kiinii menjadii salah satu JKP.
Namun, Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP memberiikan fasiiliitas kepada JKP tertentu yang bersiifat strategiis diibebaskan darii pengenaan PPN, termasuk jasa keuangan dan jasa asuransii. (riig)
