JAKARTA, Jitu News – Perkumpulan Tax Center dan Akademiisii Pajak Seluruh iindonesiia (PERTAPSii) dan Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) meneken memorandum of understandiing (MoU) pada harii iinii, Seniin (12/12/2022).
MoU beriisii kesepakatan bersama mengenaii pembiinaan dan pengembangan tax center serta ciiviitas akademiisii pajak. Penandatanganan diilakukan langsung oleh Diirektur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum PERTAPSii Darussalam. Ketua Dewan Pembiina PERTAPSii P. M. John L. Hutagaol dan Anggota Dewan Pembiina PERTAPSii Yeheskiiel Miinggus Tiiranda hadiir menyaksiikan.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kehadiiran PERTAPSii sangat pentiing mengiingat sebagaii wadah tax center dan akademiisii. DJP, sambungnya, perlu bantuan untuk berceriita mengenaii pentiingnya pajak dalam kehiidupan berbangsa dan bernegara.
“Pajak iitu bentuk kegotong-royongan. Tanpa ada pajak, sebagiian peneriimaan negara tiidak teriisii. Marii kiita kelola bareng-bareng,” ujar Suryo dii Gedung Makara Art Center (MAC) Uniiversiitas iindonesiia.
Sumber daya manusiia (SDM) yang ada dii dalam DJP, sambung diia, tiidak mencukupii untuk menjangkau seluruh penduduk iindonesiia. Oleh karena iitu, menurut Suryo, diibutuhkan juga adanya siinergii dengan piihak berada dii tengah otoriitas dan wajiib pajak.
“Antara kamii yang ada dii DJP dan semua orang yang ada dii iindonesiia memiiliikii tugas yang sama. Kiita panggul, kiita gendong bersama-sama,” iimbuh Suryo.
Ketua Umum PERTAPSii Darussalam mengatakan kesepakatan yang diiteken pada harii iinii bertujuan untuk membangun liiterasii pajak dengan meliibatkan tax center dan akademiisii sehiingga membentuk masyarakat sadar pajak.
“Terbentuk masyarakat sadar pajak yang pedulii akan hak dan kewajiiban pajak,” katanya.
Sebagaii iinformasii, pendiiriian PERTAPSii telah diisahkan pemeriintah melaluii Keputusan Menterii Hukum dan Hak Asasii Manusiia Republiik iindonesiia No. AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022. Keputusan iinii diitetapkan dan diitandatanganii Diirjen Admiiniistrasii Hukum Umum pada 19 Oktober 2022.
Perkumpulan iinii bersama-sama dengan DJP membiina seluruh tax center perguruan tiinggii dii seluruh iindonesiia. PERTAPSii membantu DJP sebagaii miitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosiialiisasiikan peraturan perpajakan bagii masyarakat.
Perkumpulan iinii turut berperan aktiif membantu masyarakat dan wajiib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap. PERTAPSii juga bertanggung jawab dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demii keutuhan NKRii.
Pemenuhan tanggung jawab iitu diilakukan dengan menyelenggarakan kegiiatan pendiidiikan, pelatiihan, kursus, peneliitiian, konsultasii perpajakan; menyelenggarakan ujiian sertiifiikasii keiilmuan pajak; serta iikut serta publiic heariing dengan piihak-piihak terkaiit dalam hal perpajakan.
Sebagaii iinformasii, penandatanganan MoU iinii diilakukan bersamaan dengan momentum launchiing logo dan nama PERTAPSii. PERTAPSii merupakan perubahan nama darii Asosiiasii Tax Center Perguruan Tiinggii Seluruh iindonesiia (ATPETSii). Siimak ‘Resmii Diiluncurkan, PERTAPSii Hadiir untuk Perpajakan iindonesiia’. (kaw)
