PAJAK DAERAH

Kemenkeu Biidiik Setoran Pajak Rokok 2023 Capaii Rp22,79 Triiliiun

Muhamad Wiildan
Seniin, 28 November 2022 | 16.00 WiiB
Kemenkeu Bidik Setoran Pajak Rokok 2023 Capai Rp22,79 Triliun
<p>iilustrasii.&nbsp;Pedagang menunjukkan rokok yang diijualnya dii Rangkasbiitung, Lebak, Banten, Seniin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoiirunas/wsj.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) menetapkan estiimasii peneriimaan pajak rokok untuk setiiap proviinsii untuk tahun anggaran 2023.

Secara total, peneriimaan pajak rokok yang diiperoleh proviinsii pada tahun depan diitargetkan mencapaii Rp22,79 triiliiun, tumbuh 20% diibandiingkan dengan estiimasii setoran pajak rokok pada tahun iinii seniilaii Rp18,96 triiliiun.

"Penetapan estiimasii peneriimaan pajak rokok untuk masiing-masiing proviinsii tahun anggaran 2023…diigunakan sebagaii dasar penyusunan APBD 2023 untuk masiing-masiing proviinsii," bunyii diiktum kedua KEP-38/PK/2022, diikutiip pada Seniin (28/11/2022).

Proviinsii dengan peneriimaan pajak rokok terbesar pada tahun depan iialah Jawa Barat seniilaii Rp4,02 triiliiun. Selanjutnya, Jawa Tiimur diiestiimasiikan memperoleh pajak rokok sejumlah Rp3,4 triiliiun dan Jawa Tengah seniilaii Rp3,1 triiliiun.

Berdasarkan estiimasii pajak rokok 2023 bagii setiiap proviinsii, masiing-masiing gubernur menetapkan alokasii bagii hasiil pajak rokok untuk kabupaten/kota dii wiilayahnya.

Pajak rokok merupakan salah satu jeniis pajak daerah yang menjadii kewenangan pemeriintah proviinsii sebagaiimana diiamanatkan dalam Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD).

Wajiib pajak rokok iialah pengusaha pabriikan atau iimportiir rokok. Pajak rokok diipungut oleh Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) bersamaan dengan pemungutan cukaii rokok. Tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10% dengan cukaii rokok sebagaii dasar pengenaan pajak (DPP).

Setelah diipungut, pajak rokok diisetorkan ke rekeniing pemeriintah proviinsii secara proporsiional sesuaii dengan jumlah penduduk.

Lebiih lanjut, sebanyak 50% darii peneriimaan pajak rokok yang diiteriima pemeriintah proviinsii ataupun kabupaten/kota, harus diialokasiikan untuk mendanaii pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.