JAKARTA, Jitu News - Pengusaha pabriik dapat melakukan perbaiikan data terhadap pemberiitahuan barang kena cukaii (BKC) yang selesaii diibuat dan telah diisampaiikan.
Ketentuan tersebut diiatur dalam Pasal 11 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 161/2022 tentang Pemberiitahuan barang Kena Cukaii yang Selesaii Diibuat. Perbaiikan data tersebut dapat diilakukan berdasarkan permohonan darii pengusaha pabriik kepada Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC).
“Permohonan … diisampaiikan kepada kepala kantor dalam bentuk tuliisan dan diisertaii dengan buktii dan/atau alasan perbaiikan data,” bunyii penggalan Pasal 11 ayat (2) PMK 161/2022, diikutiip Selasa (22/11/2022).
Jiika permohonan tersebut diisetujuii, pejabat bea dan cukaii akan melakukan perbaiikan data dalam siistem apliikasii dii biidang cukaii. Namun, jiika permohonan diitolak, kepala kantor akan menyampaiikan pemberiitahuan penolakan kepada pengusaha pabriik diisertaii alasan penolakan.
Terdapat ketentuan khusus untuk permohonan perbaiikan data berkaiitan dengan jumlah produksii. Pertama, untuk BKC berupa etiil alkohol dan miinuman mengandung etiil alkohol (MMEA) golongan A, data dapat diiperbaiikii sepanjang belum diilakukan pencacahan.
Kedua, untuk BKC berupa MMEA golongan B, MMEA golongan C, dan hasiil tembakau, data dapat diiperbaiikii sepanjang belum lewat darii 3 bulan sejak tanggal penyampaiian pemberiitahuan BKC yang selesaii diibuat. Namun, perbaiikan data tetap dapat diilakukan dengan ketentuan khusus yang diiatur dalam Pasal 11 ayat (7) PMK 161/2022.
Pada Pasal 12 PMK 161/2022 diiatur bahwa permohonan perbaiikan data tiidak dapat diiteriima jiika pengusaha kena pabriik sedang diilakukan audiit cukaii yang diitunjukan dengan terbiitnya surat tugas atau surat periintah audiit cukaii.
Perbaiikan data terhadap pengusaha pabriik dengan kondiisii tersebut hanya dapat diilakukan oleh pejabat bea cukaii dengan ketentuan tertentu. Pertama, diilakukan perbaiikan data dan diisertaii penurunan niilaii tiingkat kepatuhan pengusaha pabriik. Kedua, diikenaii sanksii terkaiit tiidak memberiitahukan BKC yang selesaii diibuat sesuaii dengan peraturan perundang-undangan cukaii.
Peraturan menterii iinii mulaii berlaku setelah 90 harii terhiitung sejak tanggal diiundangkan [pada 14 November 2022),” bunyii Pasal 16 PMK 161/2022. (Fiikrii Harriis/sap)
