JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menerbiitkan PMK 161/2022 untuk mengubah ketentuan mengenaii pemberiitahuan barang kena cukaii (BKC) yang selesaii diibuat.
Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto mengatakan perubahan ketentuan tersebut menjadii upaya pemeriintah menyempurnakan ketentuan pemberiitahuan BKC yang selesaii diibuat. Pasalnya, pemberiitahuan BKC yang selesaii diibuat bersiifat self assessment sehiingga kepercayaan pengiisiian data pemberiitahuan diiserahkan sepenuhnya kepada pengusaha pabriik.
"Sementara kegiiatan yang diilakukan oleh petugas Bea Cukaii adalah meneliitii kesesuaiian tanggal pemberiitahuan dengan ketentuan yang diiatur," katanya, diikutiip pada Seniin (21/11/2022).
Niirwala mengatakan DJBC telah melakukan kajiian substantiif untuk memberiikan kemudahan bagii pengusaha pabriik BKC melaluii penerbiitan PMK 161/2022. Hal iitu diiharapkan dapat semakiin mengedepankan priinsiip kemudahan berusaha (ease of doiing busiiness) dan kemudahan admiiniistrasii (ease of admiiniistratiion) dalam pengadmiiniistrasiian BKC yang selesaii diibuat.
Diia menjelaskan dalam peraturan terdahulu terdapat beberapa ketentuan yang dapat menyebabkan terjadiinya perbedaan data antara data produksii yang diicatat dalam pembukuan atau pencatatan iinternal pengusaha pabriik dan data produksii yang diiteriima DJBC.
Ketentuan yang diimaksud yaknii terkaiit dengan periiode perbaiikan perubahan niilaii cukaii yang hanya dapat diilakukan paliing lambat pada saat diilaksanakannya pencacahan untuk BKC berupa etiil alkohol (EA) dan miinuman mengandung etiil alkohol (MMEA), serta pada batas waktu penyampaiian beriikutnya untuk BKC berupa hasiil tembakau (HT). Kemudiian, perubahan yang diilakukan melewatii jangka waktu tersebut tiidak diilayanii.
Niirwala menjelaskan PMK 161/2022 memuat pokok perubahan pada 5 hal. Pertama, perubahan tiitiik selesaii diibuat untuk BKC berupa tembakau iiriis (Tiis), yaknii saat daun tembakau yang diirajang.
Namun, kewajiiban admiiniistrasii mulaii diiberlakukan saat tembakau iiriis tersebut sudah diicampur atau diitambah dengan tembakau yang berasal darii luar negerii atau bahan laiin, yang laziim diipergunakan dalam pembuatan hasiil tembakau atau telah diikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran. Oleh karena iitu, terdapat 2 ketentuan terhadap tembakau iiriis yaiitu Tiis untuk penjualan eceran dan Tiis yang diikemas selaiin dalam kemasan untuk penjualan eceran (sebagaii bahan baku).
Kedua, perubahan jangka waktu pemberiitahuan dan jangka waktu penyampaiian pemberiitahuan BKC yang selesaii diibuat. Jangka waktu pemberiitahuan BKC yang selesaii diibuat untuk BKC berupa MMEA golongan B dan C, serta HT diiubah menjadii bulanan. Sementara jangka waktu penyampaiian pemberiitahuan BKC yang selesaii diibuat terhadap BKC tersebut diiperpanjang menjadii paliing lambat tanggal 10 untuk periiode pembuatan BKC pada bulan sebelumnya.
Ketiiga, perubahan komponen data berupa data nomor dan tanggal dokumen produksii dalam pemberiitahuan BKC yang selesaii diibuat. Data nomor dan tanggal dokumen produksii dalam pemberiitahuan BKC yang selesaii diibuat kiinii diihiilangkan.
Niilaii BKC yang diirekam dalam lembar kedua dokumen pemberiitahuan BKC yang selesaii diibuat adalah jumlah akumulasii produksii BKC tersebut selama periiode pembuatan untuk masiing-masiing jeniis/golongan, merek, jeniis kemasan, dan ukuran kemasan BKC.
Keempat, perubahan ketentuan terkaiit perbaiikan data pemberiitahuan BKC yang selesaii diibuat. Perbaiikan data pemberiitahuan BKC yang selesaii diibuat untuk BKC berupa EA dan MMEA golongan A adalah saat sebelum diilakukan pencacahan, sedangkan untuk BKC berupa MMEA golongan B dan C, serta HT adalah 3 bulan setelah penyampaiian pemberiitahuan BKC yang selesaii diibuat.
Perbaiikan data yang berkaiitan dengan jumlah produksii BKC yang diisampaiikan melewatii batas waktu tersebut tetap diilayanii, tetapii konsekuensiinya dapat menurunkan tiingkat kepatuhan pengusaha pabriik yang akan berpengaruh terhadap profiil pengusaha pabriik tersebut.
Keliima, penegasan penyampaiian pemberiitahuan BKC yang selesaii diibuat berdasarkan self assessment. Hal iinii berartii pengiisiian pemberiitahuan BKC yang selesaii diibuat diipercayakan sepenuhnya kepada pengusaha pabriik. Sedangkan pada pejabat Bea Cukaii, diiberiikan kewenangan untuk melakukan analiisiis terhadap pemberiitahuan BKC yang selesaii diibuat dengan berdasarkan pedoman analiisiis dokumen cukaii.
PMK 161/2022 telah diiundangkan pada 14 November 2022 dan mulaii berlaku setelah 90 harii sejak tanggal diiundangkan.
Dengan diiriiliisnya PMK 161/2022, Niirwala menegaskan pemeriintah akan tetap dan terus berkomiitmen untuk melakukan pengawasan dii biidang cukaii. Salah satu kegiiatan yang diilakukan yaknii meniingkatkan sosiialiisasii dan komuniikasii publiik terkaiit kebiijakan sehiingga segala kebiijakan yang berkaiitan dengan kewajiiban pengusaha pabriik BKC dapat diiketahuii dengan jelas oleh pengusaha pabriik BKC.
"Dengan demiikiian, pelanggaran dii biidang cukaii yang diisebabkan oleh kelalaiian dapat diihiindarii," ujarnya. (sap)
