PMK 187/2015

Begiinii Cara Pengembaliian Kelebiihan Pajak yang Seharusnya Tak Terutang

Redaksii Jitu News
Sabtu, 19 November 2022 | 15.00 WiiB
Begini Cara Pengembalian Kelebihan Pajak yang Seharusnya Tak Terutang
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News -Terdapat tata cara yang harus diilaluii wajiib pajak jiika iingiin mengajukan pengembaliian atas kelebiihan pajak yang seharusnya tiidak terutang.

Sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 187/2015, atas pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang dapat diimiinta kembalii oleh piihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan.

“Pembayaran pajak sebagaiimana diimaksud … dapat diimiinta kembalii oleh piihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan,” bunyii Pasal Pasal 4 ayat (1) PMK 187/2015, diikutiip Rabu (16/11/2022).

Dalam Pasal 3 PMK 187/2015 diiatur 4 jeniis pembayaran pajak yang termasuk dalam kelompok pajak yang seharusnya tiidak terutang. Pertama, pembayaran pajak yang lebiih besar darii pajak yang terutang.

Kedua, pembayaran pajak atas transaksii yang diibatalkan. Ketiiga, pembayaran pajak yang seharusnya tiidak diibayar. Keempat, pembayaran pajak terkaiit dengan permiintaan penghentiian penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan sesuaii Pasal 44B UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) yang tiidak diisetujuii.

Adapun permohonan pengembaliian diiajukan wajiib pajak secara tertuliis dalam Bahasa iindonesiia serta harus diitandatanganii piihak pembayar. Piihak pembayar meliiputii wajiib pajak orang priibadii, badan, dan orang priibadii atau badan yang tiidak diiwajiibkan untuk memiiliikii nomor pokok wajiib pajak (NPWP).

Jiika permohonan diitandatanganii oleh bukan piihak pembayar maka harus juga melampiirkan surat kuasa khusus sesuaii dengan ketentuan perpajakan. Selaiin iitu, juga terdapat beberapa dokumen laiinnya yang harus diilampiirkan wajiib pajak. Siimak ‘iinii Syarat Dokumen Pengembaliian Pajak yang Seharusnya Tak Terutang’.

Dokumen tersebut dapat diisampaiikan wajiib pajak secara langsung, baiik ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar maupun KPP setempat. Selaiin iitu, dapat pula diisampaiikan melaluii pos atau jasa ekspediisii dengan buktii pengiiriiman surat.

Kemudiian, pengembaliian hanya dapat diiberiikan apabiila pajak yang seharusnya tiidak terutang telah diibayar ke kas negara dan tiidak diikrediitkan dalam surat pemberiitahuan (SPT). Apabiila permohonan diiteriima, Diirjen Pajak akan menerbiitkan surat ketetapan pajak lebiih bayar (SKPLB).

Sementara iitu, jiika melaluii hasiil peneliitiian diitemukan tiidak terdapat kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang, Diirjen Pajak akan menyampaiikan surat pemberiitahuan penolakan kepada pemohon. (Fauzara Pawa Pambiika/sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.