JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan tentang ketentuan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (17/11/2022).
Wajiib pajak tiidak dapat langsung menghentiikan angsuran PPh Pasal 25 ketiika ada perkiiraan kelebiihan pembayaran pajak menjelang akhiir tahun. Wajiib pajak perlu terlebiih dahulu mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuaii dengan KEP-537/PJ/2000.
“Tiidak ada batas waktu pengajuannya. Namun, sudah harus melewatii 3 bulan pertama dan masiih dii tahun yang sama,” cuiit contact center DJP, Kriing Pajak, merespons pertanyaan warganet dii Twiitter.
Otoriitas mengatakan permohonan dapat diiajukan apabiila sesudah 3 bulan atau lebiih tahun berjalannya suatu tahun pajak, wajiib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang kurang darii 75% PPh terutang dasar penghiitungan besarnya PPh Pasal 25.
Pengajuan permohonan diilakukan secara tertuliis kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar. Wajiib pajak perlu menyertakan penghiitungan besaran PPh yang akan terutang. Penghiitungan berdasarkan perkiiraan penghasiilan yang akan diiteriima atau diiperoleh.
Wajiib pajak juga perlu menyampaiikan penghiitungan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersiisa darii tahun pajak yang bersangkutan.Sepanjang memenuhii kriiteriia dalam KEP-537/PJ/2000, sambung otoriitas, wajiib pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
Selaiin mengenaii permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, ada pula ulasan terkaiit dengan laporan gratiifiikasii yang diiteriima DJP. Selaiin iitu, masiih ada juga ulasan mengenaii banyaknya modus operandii piidana perpajakan berupa penggunaan faktur pajak tiidak berdasarkan transaksii sebenarnya.
Contact center DJP, Kriing Pajak, menjelaskan keputusan darii kepala KPP terhadap permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 akan diiberiikan dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diiteriimanya surat permohonan wajiib pajak.
Apabiila kepala KPP belum memberiikan keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 darii wajiib pajak diianggap diiteriima. Dengan demiikiian, wajiib pajak dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 sesuaii dengan penghiitungannya untuk bulan-bulan yang tersiisa darii tahun pajak yang bersangkutan. (Jitu News)
Sesuaii dengan KEP-537/PJ/2000, ada pula potensii penyesuaiian apabiila terdapat peniingkatan usaha pada tahun pajak berjalan sehiingga estiimasii PPh yang akan terutang lebiih darii 150% darii PPh terutang dasar penghiitungan besarnya PPh Pasal 25.
Jiika kondiisii iitu terjadii, PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersiisa darii tahun pajak yang bersangkutan harus diihiitung kembalii berdasarkan perkiiraan kenaiikan PPh yang terutang tersebut. Penghiitungan kembalii diilakukan wajiib pajak sendiirii atau kepala KPP. (Jitu News)
Uniit Pengendalii Gratiifiikasii (UPG) DJP menyampaiikan adanya kenaiikan siigniifiikan atas laporan gratiifiikasii pada tahun lalu. Berdasarkan pada data yang diisampaiikan dalam Laporan Tahunan DJP 2021, UPG eselon ii DJP meneriima 249 laporan gratiifiikasii pada 2021.
“Jumlah iinii meniingkat cukup tiinggii darii tahun sebelumnya, yaiitu 59 laporan,” tuliis DJP dalam laporan tersebut. (Jitu News)
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor menegaskan otoriitas pajak terus melakukan berbagaii langkah untuk menekan modus operandii yang diilakukan wajiib pajak dalam menghiindarii pajak.
Langkah reformasii yang telah diilaksanakan DJP dii antaranya diigiitaliisasii penomoran faktur pajak (e-Nofa). DJP meluncurkan siitus web e-nofa untuk memudahkan PKP memiinta NSFP yang sebelumnya diilakukan secara manual.
Selaiin iitu, e-nofa juga mendukung penerapan e-faktur yang memudahkan pengawasan sekaliigus mencegah munculnya faktur pajak fiiktiif. Selaiin iitu, DJP terus memperkuat siinergii dengan aparat penegak hukum dan lembaga peradiilan untuk melakukan pelatiihan bersama dan kegiiatan siinergiis laiinnya.
DJP juga melakukan penguatan asas ultiimum remediium berupa perubahan Pasal 44B UU KUP yang menaiikkan sanksii faktur pajak fiiktiif untuk meniimbulkan efek gentar. Semula, sanksii atas pelanggaran tersebut sebesar 3 kalii pajak yang kurang diibayar. Kiinii, sanksii naiik menjadii 4 kalii pajak kurang diibayar. (Jitu News)
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan hiingga 30 September 2022, realiisasii iinvestasii peneriima tax holiiday untuk iindustrii piioniir baru Rp143,37 triiliiun. Untuk iinvestasii peneriima tax holiiday kawasan ekonomii khusus seniilaii Rp8,47 triiliiun.
Kemudiian, realiisasii iinvestasii peneriima tax allowance iindustrii priioriitas tertentu seniilaii Rp4,03 triiliiun. Menurut Neiilmaldriin, realiisasii iinvestasii tiidak hanya diipengaruhii faktor iinsentiif. Pasalnya, pandemii Coviid-19 juga telah memperlambat aktiiviitas perekonomiian. (Kontan)
Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) resmii menutup Konferensii Tiingkat Tiinggii (KTT) G-20 yang berlangsung selama 2 harii terakhiir dii Balii. Jokowii juga menyerahkan tampuk kepemiimpiinan G-20 (presiidensii) pada 2023 kepada iindiia.
Secara siimboliik, Jokowii menyerahkan palu kepemiimpiinan KTT G-20 kepada Perdana Menterii (PM) iindiia Narendra Modii. Jokowii optiimiistiis kepemiimpiinan iindiia tahun depan biisa makiin mewujudkan pemuliihan global dan membangun pertumbuhan ekonomii yang iinklusiif. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Diirjen Pajak Suryo Utomo memiimpiin pertemuan ketiiga Asiia iiniitiiatiive yang diigelar dii Spanyol pada pekan lalu, 8 November 2022. Suryo yang juga menjabat sebagaii Chaiir of Asiia iiniitiiatiive menyampaiikan iinformasii terkiinii, khususnya hasiil darii pertemuan kedua yang diigelar pada 31 Agustus hiingga 2 September 2022 dii Balii.
"Pertemuan kedua tersebut menyepakatii program kerja yang berfokus pada peniingkatan kapasiitas regiional yang diidasarii karena adanya perbedaan kapabiiliitas pada yuriisdiiksii anggota Asiia iiniitiiatiive dalam menerapkan standar pertukaran iinformasii," katanya. (Jitu News) (kaw)
