PERATURAN PAJAK

Pengembaliian Kelebiihan Bayar Pajak Paliing Lama 1 Bulan, iinii Aturannya

Redaksii Jitu News
Rabu, 16 November 2022 | 11.30 WiiB
Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Paling Lama 1 Bulan, Ini Aturannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan jangka waktu pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak paliing lama 1 bulan sejak terbiitnya keputusan.

Fungsiional Penyuluh Pajak KPP Wajiib Pajak Besar Satu Riimba mengatakan kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menerbiitkan Surat Periintah Pencaiiran Dana sesuaii dengan rekeniing wajiib pajak bersangkutan jiika seluruh kelebiihan pembayaran pajak diikembaliikan.

“Penyelesaiian SPMKP [Surat Periintah Membayar Kelebiihan Pajak] pada umumnya adalah 1 bulan sejak tanggal terbiitnya keputusan,” ucapnya dalam Biincang Pajak bertajuk Surat Periintah Membayar Kelebiihan Pajak, diikutiip pada Rabu (16/11/2022).

Riimba menjelaskan terdapat beberapa hal yang menjadii dasar pengembaliian pajak antara laiin sepertii pajak lebiih bayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar (SKPLB) atas dasar pemeriiksaan yang diilakukan oleh DJP.

Kemudiian, pajak yang lebiih diibayar sebagaiimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak (SKPPKP) sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 17D UU KUP. Lalu, pajak lebiih bayar karena terbiitnya putusan keberatan, bandiing, atau peniinjauan kembalii.

Selanjutnya, pajak lebiih bayar karena diiterbiitkannya surat keputusan pembetulan dan pajak lebiih bayar karena diiterbiitkan surat keputusan non-keberatan, sepertii surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat tagiihan pajak (STP).

Merujuk Pasal 5 ayat (1) PMK 244/2015, kelebiihan pembayaran pajak tersebut harus diiperhiitungkan terlebiih dahulu dengan utang pajak yang diiadmiiniistrasiikan dii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domiisiilii dan/atau KPP lokasii.

Untuk proses pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak, wajiib pajak harus menyampaiikan rekeniing dalam negerii atas nama wajiib pajak. (Fiikrii/riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.