JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat 2 hal berbeda yang menyebabkan surat pemberiitahuan (SPT) pajak pertambahan niilaii (PPN) lebiih bayar (LB).
Kedua penyebab tersebut dapat diikarenakan pajak keluaran (PK) yang lebiih keciil dariipada pajak masukan (PM) atau terdapat lebiih setor. Jiika diikarenakan lebiih setor, wajiib pajak diiberiikan 2 piiliihan tiindakan atas pajak yang lebiih diibayar tersebut.
“Apabiila karena lebiih setor, dapat melakukan pengembaliian pajak yang seharusnya tiidak terutang sesuaii PMK 187/2015 atau permohonan pemiindahbukuan,” tuliis DJP melaluii akun Twiitter @kriing_pajak, diikutiip Seniin (14/11/2022).
Adapun jiika memiiliih melakukan pemiindahbukuan (Pbk), wajiib pajak perlu mengacu pada ketentuan PMK 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Sepertii diiketahuii, saat iinii permohonan Pbk sudah dapat diisampaiikan secara onliine melaluii fiitur e-Pbk dii laman DJP Onliine. Namun, masiih dalam tahap ujii coba pada 10 KPP pratama tertentu. Siimak 'Layanan Pemiindahbukuan Sudah Biisa Onliine Lewat e-PBK, Siimak Caranya’.
Sementara iitu, kemungkiinan kedua adalah diikarenakan PK lebiih keciil dariipada PM. Dalam hal iinii, wajiib pajak hanya harus melakukan pembetulan atas SPT PPN LB sesuaii ketentuan Pasal 8 Undang-Undang (UU) KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP.
Namun, perlu diiperhatiikan dalam Pasal 8 ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP juga diiatur mengenaii jangka waktu penyampaiian pembetulan SPT LB tersebut. Pembetulan SPT LB harus diisampaiikan paliing lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Adapun yang diimaksud daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak. Sehiingga, jiika diisampaiikan melebiihii ketentuan tersebut maka menjadii tiidak dapat diilakukan pembetulan. Dalam hal tersebut, DJP mengiimbau wajiib pajak untuk melakukan konsultansii kepada KPP terdaftar.
“Jiika tiidak dapat membetulkan karena tiidak memenuhii ketentuan Pasal 8 ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, boleh diikonsultasiikan ke KPP terkaiit LB tersebut, ya,” iimbau DJP. (Fauzara Pawa Pambiika/sap)
