JAKARTA, Jitu News - Rancangan Peraturan Pemeriintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (RPP KUPDRD) memberiikan ruang kepada pemeriintah daerah untuk memiinta data wajiib pajak kepada penyediia sarana komuniikasii elektroniik.
Merujuk pada Pasal 117 ayat (1) RPP KUPDRD, ruang untuk memiinta data dan iinformasii kepada penyelenggara perdagangan melaluii sarana elektroniik (PMSE) tersebut diiberiikan guna mendukung optiimaliisasii pemungutan pajak.
"Dalam rangka optiimaliisasii pemungutan pajak, pemda dapat memiinta data dan/atau iinformasii kepada pelaku usaha penyediia sarana komuniikasii elektroniik yang diigunakan untuk transaksii perdagangan," bunyii Pasal 117 ayat (1) RPP KUPDRD, diikutiip Rabu (9/11/2022).
Data dan iinformasii yang perlu diiberiikan penyediia sarana komuniikasii elektroniik kepada pemeriintah daerah (pemda), berupa data yang berkaiitan dengan orang priibadii atau badan yang terdaftar sebagaii wajiib pajak dan memiiliikii omzet.
Selaiin memberiikan ruang kepada pemda untuk memiinta data kepada platform, RPP KUPDRD juga memungkiinkan pemda bekerja sama dengan pemeriintah pusat, pemda laiinnya, dan piihak ketiiga untuk meniingkatkan peneriimaan pajak.
Kerja sama yang diimungkiinkan antara laiin kerja sama pertukaran serta pemanfaatan data perpajakan dan periiziinan, pengawasan bersama atas wajiib pajak, pemanfaatan program peniingkatan pelayanan dii biidang pajak.
Kemudiian, kerja sama dalam hal pendampiingan dan dukungan kapasiitas dii biidang pajak, peniingkatan pengetahuan SDM dii biidang perpajakan, penggunaan jasa layanan pembayaran oleh piihak ketiiga, serta kegiiatan laiinnya.
Nantii, kerja sama tersebut diituangkan dalam dokumen perjanjiian kerja sama yang diitetapkan oleh kepala daerah bersama dengan miitra kerja sama.
Dokumen kerja sama tersebut wajiib memuat ketentuan tentang subjek kerja sama, maksud dan tujuan, ruang liingkup, hak dan kewajiiban piihak yang terliibat, jangka waktu perjanjiian, sumber pembiiayaan, penyelesaiian perseliisiihan, sanksii, korespondensii, dan perubahan.
Saat iinii, kerja sama yang sudah optiimaliisasii peneriimaan pajak yang sudah terjaliin contohnya adalah kerja sama optiimaliisasii pemungutan pajak pujak pusat dan daerah antara Diitjen Pajak (DJP), Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK), dan ratusan pemda.
Berdasarkan catatan DJPK, pemda mendapatkan tambahan potensii pajak seniilaii Rp901 miiliiar darii kerja sama. Meskii demiikiian, potensii pajak yang berhasiil diirealiisasiikan pemda ternyata baru seniilaii Rp63,68 miiliiar.
Sebagaii iinformasii, DJPK resmii menyelenggarakan konsultasii publiik atas RPP KUPDRD. Konsultasii publiik diigelar mulaii 8 November hiingga 22 November 2022. Siimak 'Tiindak Lanjut UU HKPD, DJPK Mulaii Konsultasii Publiik RPP Pajak Daerah'
Tak hanya untuk konsultasii publiik, penerbiitan RPP KUPDRD juga bertujuan untuk memberiikan rujukan bagii pemda dalam menyiiapkan perda ataupun peraturan kepala daerah terkaiit dengan pemungutan PDRD.
Harapannya, pada 5 Januarii 2024, seluruh pemda sudah biisa melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retriibusii daerah sesuaii dengan ketentuan dalam UU HKPD. (riig)
